Akurat

Puasa Rajab Boleh Selang-seling? Ini Penjelasan Lengkap Dalil dan Pendapat Ulama

Idham Nur Indrajaya | 23 Desember 2025, 18:03 WIB
Puasa Rajab Boleh Selang-seling? Ini Penjelasan Lengkap Dalil dan Pendapat Ulama

AKURAT.CO Puasa Rajab kerap menjadi amalan sunnah yang menarik perhatian umat Islam ketika memasuki salah satu bulan mulia dalam kalender Hijriah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah puasa Rajab harus dilakukan penuh sebulan, atau justru dianjurkan secara selang-seling?

Perbedaan pandangan di tengah masyarakat membuat topik ini terus dicari. Untuk menjawabnya secara utuh, penting memahami kedudukan bulan Rajab, dalil hadits, serta penjelasan para ulama terkait praktik puasa Rajab yang paling dianjurkan dan tidak memberatkan.

Mengenal Bulan Rajab dan Keistimewaannya

Rajab termasuk satu dari empat bulan haram (bulan suci) dalam Islam, selain Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Disebut “haram” bukan tanpa alasan. Pada bulan-bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal kebaikan dan dilarang keras melakukan kezaliman, termasuk pertumpahan darah.

Dalam literatur Islam, Rajab dimaknai sebagai bulan yang mulia. Karena kemuliaannya, berbagai bentuk ibadah sunnah—termasuk puasa—dinilai memiliki keutamaan tersendiri. Meski demikian, tidak ditemukan dalil tegas yang secara khusus memerintahkan puasa Rajab dilakukan sebulan penuh.

Apakah Ada Dalil Anjuran Puasa Rajab?

Anjuran puasa Rajab bersumber dari dalil umum tentang kesunnahan berpuasa di bulan-bulan mulia. Salah satu hadits yang sering dijadikan rujukan diriwayatkan oleh Abu Dawud:

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

Artinya, “Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!” (HR Abu Dawud dan yang lainnya)

Hadits ini menjadi landasan utama bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya sunnah. Namun, redaksi “dan tinggalkanlah” membuka ruang penafsiran bahwa puasa tersebut tidak harus dilakukan terus-menerus.

Puasa Rajab Selang-seling dalam Hadits Nabi

Penjelasan paling rinci mengenai puasa Rajab selang-seling terdapat dalam hadits tentang Sahabat al-Bahili. Ia dikenal sangat kuat berpuasa, bahkan hanya makan pada malam hari hingga tubuhnya menjadi kurus dan lemah. Rasulullah SAW kemudian menegurnya dan memberikan panduan agar puasanya tidak membahayakan diri.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Nabi SAW menganjurkan al-Bahili untuk berpuasa di bulan-bulan mulia dengan jeda. Nabi bahkan memberikan isyarat dengan tiga jari, yang oleh para ulama dipahami sebagai:

  • Puasa tiga hari, lalu berbuka tiga hari, atau

  • Puasa beberapa hari berturut-turut, kemudian berhenti satu atau dua hari sebelum melanjutkan kembali.

Isyarat ini menunjukkan bahwa puasa Rajab boleh dan bahkan dianjurkan dilakukan secara selang-seling, terutama jika puasa penuh dirasa memberatkan.

Kenapa Puasa Rajab Penuh Dianggap Makruh oleh Sebagian Ulama?

Dalam kitab Ithafus Sadatil Muttaqin, Sayyid Muhammad Az-Zabidi menjelaskan bahwa sejumlah sahabat Rasulullah SAW memakruhkan puasa Rajab jika dilakukan sebulan penuh. Alasannya bukan karena puasanya salah, tetapi agar tidak menyerupai puasa wajib di bulan Ramadhan.

Pendapat ini juga menegaskan bahwa jika seseorang berpuasa Rajab hanya di beberapa hari dan tidak setiap hari, maka tidak ada unsur makruh di dalamnya. Artinya, puasa Rajab selang-seling justru menjadi jalan tengah yang aman secara hukum dan lebih dianjurkan bagi kebanyakan orang.

Hari-Hari yang Dianjurkan untuk Puasa Rajab

Karena tidak ada ketentuan jumlah hari puasa Rajab secara spesifik, ulama memberikan panduan dengan mengacu pada hari-hari utama dalam setiap bulan atau pekan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa waktu-waktu utama untuk berpuasa antara lain:

  • Pertengahan bulan (ayyamul bidh): tanggal 13, 14, dan 15

  • Hari Senin dan Kamis

  • Hari Jumat

  • Awal, pertengahan, dan akhir bulan

Pola ini sering dijadikan rujukan agar puasa Rajab tetap bernilai sunnah tanpa memberatkan fisik.

Bagaimana Jika Tubuh Kuat Puasa Sebulan Penuh?

Menariknya, tidak semua ulama sepakat bahwa puasa Rajab sebulan penuh selalu makruh. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami—sebagaimana dikutip dalam Hasyiyah al-Syarwani—menjelaskan bahwa larangan atau pembatasan puasa dalam hadits al-Bahili bersifat kontekstual.

Pembatasan itu diberikan karena kondisi fisik al-Bahili yang melemah. Bagi orang yang sehat, kuat, dan tidak mengalami dampak negatif, puasa penuh di bulan Rajab tetap bernilai keutamaan dan termasuk sunnah.

Dengan kata lain, kondisi fisik menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah puasa Rajab sebaiknya dilakukan penuh atau selang-seling.

Jadi, Apakah Puasa Rajab Boleh Selang-seling?

Berdasarkan dalil hadits dan penjelasan ulama, jawabannya jelas: ya, puasa Rajab boleh dan bahkan dianjurkan dilakukan secara selang-seling, terutama bagi yang ingin menjaga kesehatan dan menghindari hukum makruh.

Puasa Rajab tidak dibatasi jumlah harinya. Umat Islam dipersilakan memilih pola puasa yang paling sesuai dengan kondisi tubuh, baik beberapa hari saja, mengikuti hari-hari utama, maupun pola tiga hari puasa dan tiga hari berbuka.

Penutup

Puasa Rajab adalah amalan sunnah yang fleksibel, tidak kaku, dan sangat mempertimbangkan kemampuan individu. Islam tidak mengajarkan ibadah yang menyiksa diri, melainkan yang membawa kebaikan lahir dan batin. Selama dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang bijak, puasa Rajab—termasuk secara selang-seling—tetap bernilai pahala.

Kalau kamu tertarik mendalami amalan sunnah lainnya di bulan-bulan mulia, pantau terus update artikel keislaman terbaru di AKURAT.CO agar ibadah semakin terarah dan bermakna.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kapan Saja Waktu Puasa Rajab? Catat Tanggalnya secara Lengkap!

FAQ Puasa Rajab Selang-seling

1. Apakah puasa Rajab boleh dilakukan selang-seling?

Ya, puasa Rajab boleh dilakukan selang-seling. Anjuran ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW tentang puasa di bulan-bulan mulia yang dilakukan dengan jeda, bukan terus-menerus, terutama jika puasa penuh dirasa memberatkan.

2. Apakah ada dalil yang membolehkan puasa Rajab tidak setiap hari?

Ada. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda agar berpuasa di bulan-bulan mulia lalu meninggalkannya, yang dipahami ulama sebagai puasa dengan jeda atau tidak dilakukan setiap hari.

3. Bagaimana contoh puasa Rajab selang-seling yang dianjurkan?

Beberapa contoh puasa Rajab selang-seling yang dianjurkan ulama antara lain:

  • Puasa tiga hari, lalu berbuka tiga hari

  • Puasa Senin dan Kamis

  • Puasa pada ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah)

4. Apakah puasa Rajab sebulan penuh itu dilarang?

Tidak dilarang. Namun, sebagian ulama memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh jika dilakukan tanpa jeda karena dikhawatirkan menyerupai puasa wajib di bulan Ramadhan.

5. Apakah puasa Rajab sebulan penuh tetap sunnah bagi orang yang kuat?

Ya. Menurut sebagian ulama, jika seseorang memiliki kondisi fisik yang kuat dan tidak merasa terbebani, maka puasa Rajab sebulan penuh tetap bernilai sunnah dan menjadi keutamaan.

6. Mengapa Nabi menganjurkan puasa Rajab dengan jeda?

Anjuran ini diberikan karena Rasulullah SAW tidak menghendaki ibadah yang menyiksa diri. Dalam hadits al-Bahili, Nabi membatasi puasa karena kondisi fisik sahabat tersebut melemah akibat puasa berlebihan.

7. Apakah puasa Rajab memiliki jumlah hari tertentu?

Tidak. Tidak ada ketentuan jumlah hari puasa Rajab secara khusus dalam Al-Qur’an maupun hadits. Umat Islam diberi kebebasan memilih hari puasa sesuai kemampuan masing-masing.

8. Hari apa saja yang dianjurkan untuk puasa Rajab?

Hari-hari yang dianjurkan untuk puasa Rajab mengikuti ketentuan umum puasa sunnah, seperti:

  • Senin dan Kamis

  • Ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriah)

  • Awal, pertengahan, atau akhir bulan

9. Apakah puasa Rajab lebih utama dibanding puasa sunnah lain?

Puasa Rajab memiliki keutamaan karena dilakukan di bulan mulia. Namun, ulama sepakat bahwa puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi.

10. Apa kesimpulan hukum puasa Rajab selang-seling?

Puasa Rajab selang-seling diperbolehkan, dianjurkan, dan aman secara hukum. Pola ini menjadi solusi ideal agar ibadah tetap bernilai sunnah tanpa menimbulkan mudarat bagi kesehatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.