Akurat

Daycare Wensen School di Depok Sudah Berdiri Selama Setahun

Dwana Muhfaqdilla | 31 Juli 2024, 15:19 WIB
Daycare Wensen School di Depok Sudah Berdiri Selama Setahun

AKURAT.CO Seorang anak berusia dua tahun diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia di Harjamukti, Kawasan Cimanggis, Kota Depok. Hal ini membuat publik bertanya-tanya mengenai izin dari daycare.

Ketua RW setempat, Julianto mengatakan, pihak daycare sejatinya sudah memiliki izin untuk membuka sekolah di lokasi tersebut.

"Izinnya ya izin menempati di situ, sekolah. (Tahun berapanya) saya lupa tapi mungkin sudah setahunan lebih kali. Sekitar itulah," katanya di lokasi, Rabu (31/7/2024).

Sewaktu sekolah ingin dibuka, sempat ada yang datang kepadanya untuk izin membuka sekolah. Hanya saja, dia tak mengetahui persis siapa yang datang mengurusi izin tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan, Sejumlah Orangtua Mau Keluarkan Anaknya dari Daycare Wensen School

"Saya sebagai ketua RW memang waktu itu ada dua perempuan sebelum sekolahan itu dibuka ya, Wensen itu, izin ke saya untuk membuka sekolah. Saya lupa (yang datang siapa), stafnya kayaknya," jelasnya.

Selain itu, dia mengaku baru mengetahui kejadian ini setelah viral di Instagram. Istri dan anaknya yang melihat langsung melapor ke dirinya.

"Terus saya telfon Pak RT-nya. Ternyata Pak RT-nya sudah ke sana.Tadi pagi ke sana. Ngasih tahu bener katanya ya," tukas dia.

Terpisah, Ketua RT setempat, Aminnudin, juga mengungkapkan bahwa pihak daycare memang memiliki izin untuk membuka sekolah.

"Izinnya dia sudah, pendidikan saja, yang saya tahu gitu, tapi enggak tahu apa isinya, tapi anak-anak di RT sini, anak-anak kecil, pernah diundang ke dalam sini, dan permainan juga bagus -bagus banyak, untuk motivasi anak-anak bagus, itu aja," jelas dia.

Sebelumnya, ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).

Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.