Akurat

Perizinan Bermasalah, Warga Pertanyakan Legalitas Parkir Apartemen Casablanca East Residences

Siti Nur Azzura | 16 Desember 2025, 18:15 WIB
Perizinan Bermasalah, Warga Pertanyakan Legalitas Parkir Apartemen Casablanca East Residences

AKURAT.CO Komisi B DPRD Jakarta menggelar audiensi bersama Forum Warga Peduli CR2, mengenai pengelolaan parkir di kawasan Apartemen Casablanca East Residences (CER), Jakarta Timur. 

Mereka mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di apartemen tersebut, karena dinilai belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Nova Harivan Paloh, membenarkan bahwa operasional parkir di Apartemen CER masih bermasalah dari sisi perizinan. Meski pengelola parkir telah beroperasi, izin resmi belum dapat diterbitkan karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi, salah satunya SLF. 

Baca Juga: Cara Parkir Paralel Mobil Matic Toyota Yaris agar Tidak Menyulitkan Pengendara Lain

"Di lokasi tersebut memang ada pengelola parkir, namun belum memenuhi persyaratan perizinan sehingga belum memiliki izin resmi. Salah satu syarat utamanya adalah SLF," kata Nova, di Ruang Komisi B DPRD Jakarta, Selasa (16/12/2025). 

Dia menegaskan, selama perizinan belum lengkap, pungutan parkir tidak diperbolehkan. Komisi B DPRD Jakarta akan berkoordinasi dengan BP Parkir dan instansi terkait untuk mengambil langkah awal, termasuk menghentikan sementara pungutan parkir serta menerbitkan surat peringatan melalui Dinas Perhubungan.

"Pengelolaan parkir harus sesuai aturan. Izin harus terbit lebih dulu, baru pungutan parkir boleh dilakukan," ujar Politikus Partai NasDem tersebut. 

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Forum Warga Peduli CR2, Tantri, menjelaskan Apartemen CER yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, terdiri dari dua tower, yakni Tower Kasa dan Tower Dalas, dengan sekitar 1.200 unit dan tingkat hunian mencapai 90 persen.

Menurutnya, apartemen tersebut dikembangkan oleh PT Bina Karya, dikelola oleh PT Indokarya, sementara operasional parkir dijalankan oleh Hogman Park Kingdom. Namun hingga kini, fasilitas parkir disebut belum mengantongi SLF sebagai syarat utama operasional.

"SLF sangat penting karena menjadi syarat kelanjutan operasional gedung, termasuk fasilitas parkir," kata Tantri.

Baca Juga: Dishub Siapkan 9 Kantong Parkir di GBK Antisipasi Padatnya Jakarta Running Festival 2025

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mewajibkan fasilitas parkir memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses yang dibuktikan melalui SLF serta izin teknis lainnya. 

Selain itu, Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 juga mensyaratkan kelengkapan dokumen perizinan parkir, termasuk SLF, sertifikat hak atas tanah, dan peta lokasi. Dengan kondisi tersebut, warga menilai pengelolaan parkir di Apartemen CER belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Komisi B DPRD Jakarta memastikan akan memantau tindak lanjut BP Parkir, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola apartemen guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai peraturan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.