Pemprov Jakarta Ingatkan Pelaku Usaha Harus Kantongi Persetujuan Lingkungan

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menegaskan setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, wajib menyusun Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).
Penegasan ini untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan Jakarta.
Kepala Dinas LH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan dokumen lingkungan bukan sekadar urusan administratif, melainkan komitmen nyata menjaga kualitas hidup bersama.
"Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta," kata Asep, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Kunto Aji Tetap Tampil di Pestapora 2025 tapi Soroti Isu Lingkungan dan Batalkan Panggung Sama Sama
Dia menekankan, Persetujuan Lingkungan adalah prasyarat mutlak bagi terbitnya Perizinan Berusaha. Sebelum usaha dibangun dan beroperasi, dokumen tersebut wajib disusun agar kegiatan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Pernyataan Asep diperkuat Plt. Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana. Dalam acara pembinaan dan pendampingan pelaku usaha di wilayah kepulauan, dia mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya dokumen lingkungan.
"Dengan begitu, aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam," tegas Dadang.
Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @arie_ngetren memperlihatkan seorang nelayan mengeluhkan rute melaut yang terganggu akibat beton sepanjang 2-3 kilometer tersebut. Nelayan menyatakan, jalur perlintasan mereka kini menjadi lebih jauh karena harus memutar melewati ujung tanggul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









