Akurat

Polemik Tanggul Beton di Marunda, KCN Klaim Kantongi Dokumen PKKPRL-Amdal

Siti Nur Azzura | 12 September 2025, 17:43 WIB
Polemik Tanggul Beton di Marunda, KCN Klaim Kantongi Dokumen PKKPRL-Amdal

AKURAT.CO Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menjelaskan tentang pembangunan tanggul beton di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.

Dia memastikan, KCN telah mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga analisis dampak lingkungan (amdal).

"Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, bumi, air, dan laut dikuasai negara. Jadi kami bukan membangun pulau lalu dijual atau dibuat perumahan. Kami membangun pelabuhan, dan semua ini milik pemerintah, bukan milik kami," kata Widodo dalam konferensi pers di kawasan KCN, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: KCN Tegaskan Tanggul Beton di Cilincing Bagian dari Proyek Pelabuhan: Bukan Bikin Pulau

Dia menegaskan, konstruksi tersebut bukan pembatas laut, melainkan breakwater atau pemecah gelombang untuk pembangunan dermaga baru.

"Proyek ini progresnya sekitar 70 persen. Pier 1 di sisi kiri sudah rampung, Pier 2 ditargetkan selesai 2025, sementara Pier 3 yang ramai jadi isu karena ada tanggul beton itu sejatinya breakwater, bagian dari pembangunan pelabuhan," imbuhnya. 

Dia menekankan, proyek ini merupakan bagian dari pengembangan kawasan pelabuhan yang digagas pemerintah dengan melibatkan swasta, tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai konsesi yang ditandatangani, seluruh hasil pembangunan kawasan pelabuhan nantinya akan menjadi milik negara melalui Kementerian Perhubungan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.