Kasus Bus Terbakar Kembali Terulang, Transjakarta Harus Perbaiki Standar Pelayanan

AKURAT.CO Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menyoroti kasus terbakarnya Transjakarta dalam beberapa waktu terakhir. Dia mengingatkan pentingnya keselamatan penumpang sebagai prioritas utama dalam layanan transportasi publik.
"Kami ingin menekankan pentingnya menjaga keselamatan para penumpang. Ini penting supaya kita mengetahui perbaikan-perbaikan apa saja yang diperlukan oleh Transjakarta dalam melayani warga Jakarta," kata August kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Dia menegaskan, pelaksanaan ramp check harus dilakukan secara ketat dan berkesinambungan, agar seluruh armada benar-benar layak jalan sebelum beroperasi.
Baca Juga: Kebakaran TransJakarta di Tol Dalam Kota Dinilai Janggal, MTI Minta Penelusuran Lebih Dalam
"Jangan sampai nyawa para penumpang menjadi terancam karena bus Transjakarta ada yang tidak layak untuk berjalan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar manajemen Transjakarta berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Transjakarta. Dalam aturan itu, setiap kendaraan wajib menjalani perawatan berkala dengan indikator utama tidak mogok dan tidak rusak saat beroperasi.
"Selain itu, harus ada dokumen di setiap bus sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemeriksaan kelayakan," katanya.
Sebagai anggota Komisi B DPRD Jakarta, August juga meminta agar penyelidikan menyeluruh dilakukan terhadap dugaan kerusakan sistem kelistrikan, yang menyebabkan kebakaran salah satu unit armada Royaltrans beberapa waktu lalu.
"Jika hasil penyelidikan sudah ada, kami berharap hasilnya dibahas dalam rapat bersama DPRD. Transparansi penting agar publik tahu langkah apa yang diambil untuk mencegah kejadian serupa," tegasnya.
Baca Juga: Marak Kecelakaan, DPRD Desak PT TransJakarta Perketat Uji Pramudi per Enam Bulan
Dia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap Transjakarta hanya bisa dipulihkan bila sistem pengawasan dan evaluasi armada diperbaiki secara menyeluruh. "Pelayanan publik harus mengedepankan standar keselamatan tertinggi. Ini soal tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran unit Royaltrans TJ 545 pada 14 Oktober 2025 pukul 23.10 WIB.
"Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Bus dalam kondisi selesai pelayanan dan akan kembali ke depo," ujar Ayu dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan investigasi mendalam serta menyiapkan langkah korektif dan pencegahan komprehensif terhadap seluruh armada.
"Komitmen kami adalah memastikan layanan Royaltrans tetap aman, andal, dan transparan dalam setiap perkembangan investigasi," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









