VIRAL Kronologi Pengasuh Daycare Kiddy Space Tega Siram Air Panas ke Bayi, Mengaku Kesal Korban Menangis!

AKURAT.CO Seorang pengasuh daycare Kiddy Space, Seftyana (31), melakukan tindakan kejam dengan menyiram bayi berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB menggunakan air panas.
Insiden penyiraman air panas ke bayi oleh pengasuh Daycare Kiddy Space terjadi di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (2/12/2024).
Dikutip berbagai sumber, Jumat (6/12/2024), Seftyana, tersangka dalam kasus penganiayaan anak di tempat penitipan Kiddy Space, mengaku bahwa ia menyiram korban yang berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas karena hilang kendali.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku bertindak nekat seperti itu karena merasa kesal dengan tangisan korban yang tidak berhenti.
Baca Juga: Usai Viral karena Dihina Gus Miftah, Sunhaji Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Banser DIY
“Tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan,” ungkap Arya dalam konferensi pers, Rabu (4/12.2024).
Menurut Arya, insiden tersebut berawal dari orang tua korban yang menitipkan anaknya di daycare pada pukul 05.30 WIB.
Pada saat kejadian, korban awalnya sedang tertidur. Namun, tidak lama kemudian ia terbangun karena ingin buang air besar.
"Ketika itu tersangka sedang merebus air. Anak kecil ini dibawa untuk buang air besar dan dibersihkan," ujar Arya.
Baca Juga: Sederet Kasus Viral Gus Miftah, Toyor Kepala Istri hingga Olok-olok Pedagang Es Teh
Melihat korban terus menangis, tersangka kehilangan kesabaran dan nekat menyiram bayi tersebut dengan air panas.
"Tersangka menggunakan gayung untuk menyiram air panas sebanyak dua kali," tambahnya.
Tersangka melihat kulit korban melepuh akibat siraman itu, sehingga dia mencoba mengguyur korban dengan air dingin. Sayangnya, kondisi korban sudah terlanjur memburuk.
“Kulit korban sudah melepuh. Ini termasuk tindakan yang menyebabkan luka berat pada anak kecil,” tegas Arya.
Kondisi korban akhirnya diketahui oleh pengasuh lain berinisial A, yang tiba di lokasi sekitar satu jam setelah kejadian.
Melihat luka-luka pada tubuh korban, A segera membawanya ke Rumah Sakit Alia di Pancoran Mas, Depok, untuk mendapatkan perawatan medis.
Seftyana yang ditetapkan sebagai tersangka, telah mengakui perbuatannya dan menyatakan dirinya menyesal karena saat itu kesal melihat korban terus menangis.
"Saya minta maaf, saya khilaf," ujar Seftyana.
Seftyana mengaku tidak memiliki motif lain di balik tindakannya, bahkan ia juga panik saat melihat kulit korban mulai melepuh.
Dalam kepanikannya, ia mengaku langsung menyiramkan air dingin ke tubuh korban untuk meredakan luka tersebut.
"Terus pakai anduk basah dan aku pakaian minyak telon, aku khilaf, aku bawa ke rumah sakit," jelas pelaku.
Pelaku resmi ditangkap pada Selasa (3/12/2024), dan telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penganiayaan anak.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







