Ketentuan Ukuran Dokumen untuk Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Salah

AKURAT.CO Ingin lolos seleksi CPNS 2024? Perhatikan detail persyaratan pendaftaran, terutama terkait ukuran dokumen yang harus diunggah.
Setiap jenis dokumen, seperti ijazah, transkrip nilai, dan KTP, memiliki batasan ukuran yang berbeda.
Baca Juga: HEBOH Peserta CPNS IPK 3,7 Tidak Paham Desimal, Netizen: Kok Bisa Dapet IPK Segitu?
Seperti diketahui, panitia seleksi CPNS 2024 telah menetapkan batasan ukuran untuk setiap jenis dokumen yang harus diunggah.
Pelamar wajib memperhatikan ketentuan ini agar berkas pendaftarannya dapat diproses.
Kesalahan dalam mengunggah dokumen, seperti ukuran file yang terlalu besar atau format yang tidak sesuai, dapat menyebabkan berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap dan berakibat fatal pada kelanjutan proses seleksi.
Ketentuan Ukuran Dokumen untuk Daftar CPNS 2024
Berikut ini ketentuan ukuran dokumen untuk mendaftar CPNS 2024 yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
1. e-KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
2. Ijazah terakhir dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb.
3. Transkrip nilai dengan batas ukuran 500 Kb dalam format PDF.
4. Akta kelahiran dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb.
5. Daftar riwayat hidup yang bisa diunduh dari laman instansi masing-masing.
6. Pasfoto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
7. Swafoto (selfie) dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
8. Surat lamaran yang dapat diunduh dari instansi terkait, dengan ukuran maksimal 300 Kb dalam format PDF.
9. Dokumen lain yang menjadi persyaratan khusus sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar, dengan ukuran maksimal 800 Kb dalam format PDF.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2024? Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol Via Sipol
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









