Cek Dulu! Dokumen Wajib Sebelum Beli Rumah Second Biar Aman

AKURAT.CO Membeli rumah rumah second bisa jadi pilihan cerdas buat kamu yang ingin punya hunian dengan harga lebih terjangkau.
Tapi hati-hati, jangan asal deal sebelum memastikan semua dokumen rumah tersebut lengkap dan sah secara hukum.
Yuk, simak dokumen penting apa saja yang wajib kamu cek biar transaksi tetap aman!
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dokumen ini adalah bukti kepemilikan sah atas rumah yang akan dibeli. Pastikan SHM asli, tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan ke bank agar transaksi aman secara hukum.
2. Akta Jual Beli (AJB)
AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bukti sah perpindahan hak milik.
Periksa keaslian AJB dan pastikan data di dalamnya sesuai dengan sertifikat tanah.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB menandakan bangunan telah dibangun sesuai izin resmi dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Dokumen ini juga penting jika kamu berencana melakukan renovasi di kemudian hari.
4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pastikan rumah memiliki bukti pembayaran PBB yang lengkap dan lunas hingga tahun terakhir.
Ini untuk menghindari adanya tunggakan pajak yang bisa jadi beban pembeli baru.
5. Dokumen Pendukung Lainnya
Cek juga dokumen tambahan seperti fotokopi KTP penjual, NPWP serta surat nikah jika penjual sudah menikah.
Semua dokumen ini membantu memastikan identitas penjual dan keabsahan transaksi jual beli.
Membeli rumah second bisa menjadi pilihan cerdas, asal kamu teliti sejak awal. Pastikan semua dokumen lengkap dan sah agar terhindar dari masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.
Dengan langkah hati-hati, transaksi rumah pun bisa berjalan aman dan tanpa drama.
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






