Cara Melaporkan Dokumen Penting yang Hilang Selain ke Polisi

AKURAT.CO Kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, SIM, ijazah, atau buku nikah sering kali membuat panik.
Selama ini, banyak orang mengira bahwa lapor ke kantor polisi adalah satu-satunya jalan.
Padahal, dalam banyak kasus, kehilangan dokumen bisa dan sah dilaporkan langsung ke instansi penerbit dokumen tanpa melalui kepolisian.
Baca Juga: KTP Hilang Saat Mudik, Jangan Panik Bikin Baru Tak Perlu Surat RT
Apakah Laporan Kehilangan Harus ke Kepolisian?
Tidak selalu. Saat ini, sejumlah instansi pemerintah telah menyederhanakan birokrasi dengan menghapus kewajiban surat kehilangan dari kepolisian, terutama jika dokumen hilang bukan karena tindak kriminal.
Biasanya, laporan ke polisi hanya diperlukan jika:
- Dokumen hilang akibat pencurian atau perampasan
- Kehilangan berkaitan dengan kasus hukum
- Diminta secara khusus oleh instansi penerbit
Jika dokumen hilang karena kelalaian atau musibah, pelaporan dapat dilakukan langsung ke lembaga terkait.
Cara Melaporkan Kehilangan Dokumen Penting Selain Polisi
1. Kehilangan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Untuk KTP dan KK, pelaporan dapat dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Langkah umum:
- Datang ke Disdukcapil atau akses layanan online daerah
- Mengisi formulir kehilangan
- Membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai
- Melampirkan fotokopi KK atau data pendukung lainnya
Banyak daerah sudah tidak mewajibkan surat kehilangan dari polisi untuk pengurusan KTP dan KK.
2. Kehilangan SIM
Jika SIM hilang dan tidak terkait pencurian, pemohon bisa langsung mengurus penerbitan SIM baru di Satpas tanpa surat kehilangan.
Syarat umum:
- KTP elektronik
- Surat keterangan sehat
- Mengikuti proses administrasi dan pembayaran PNBP
Namun, jika SIM hilang karena pencurian, laporan ke polisi biasanya tetap dibutuhkan.
3. Kehilangan STNK dan BPKB
STNK dan BPKB termasuk dokumen kendaraan yang umumnya masih memerlukan surat kehilangan dari kepolisian. Namun, laporan ini tidak selalu harus dalam bentuk laporan pidana.
Pemilik kendaraan dapat:
- Membuat laporan kehilangan administrasi
- Mengurus penggantian di Samsat atau Polda sesuai jenis dokumen
4. Kehilangan Ijazah atau Dokumen Pendidikan
Ijazah yang hilang tidak diterbitkan ulang, tetapi pemilik dapat meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke sekolah atau kampus asal.
Langkah-langkahnya:
- Menghubungi sekolah/kampus penerbit
- Membuat surat pernyataan kehilangan
- Melampirkan fotokopi ijazah (jika ada) atau arsip nilai
Sebagian institusi tidak lagi mensyaratkan surat kehilangan dari kepolisian.
5. Kehilangan Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Buku nikah yang hilang dapat diurus ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat.
Dokumen pendukung:
- KTP dan KK
- Surat pernyataan kehilangan
- Data pernikahan atau salinan akta nikah (jika ada)
Untuk akta perkawinan non-Islam, pengurusan dilakukan di Disdukcapil.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Prosedur dan Biaya Terbaru 2025
Dokumen yang Umumnya Tidak Membutuhkan Surat Kehilangan Polisi
Beberapa dokumen yang biasanya bisa diurus tanpa laporan kepolisian antara lain:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Buku nikah (dalam kondisi tertentu)
- Ijazah (melalui surat keterangan pengganti)
Kebijakan bisa berbeda di tiap daerah, sehingga pemohon disarankan mengecek aturan lokal.
Tips Agar Pengurusan Dokumen Lebih Cepat
- Siapkan fotokopi dokumen pendukung
- Datang ke instansi sesuai domisili
- Manfaatkan layanan online resmi
- Buat surat pernyataan kehilangan dengan jujur
- Simpan dokumen penting dalam bentuk digital
Melaporkan kehilangan dokumen penting kini tidak selalu harus ke kepolisian.
Dengan mengetahui jalur yang tepat, proses penggantian dokumen bisa lebih cepat, praktis, dan tidak berbelit-belit.
Arika Yafi Fawazzain (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









