Begini Cara Menonaktifkan BPJS PPU Setelah Resign

AKURAT.CO Setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS PPU.
Langkah ini penting agar iuran tidak terus berjalan secara otomatis dan status kepesertaan sesuai dengan kondisi terbaru. Berikut panduan lengkap cara menonaktifkan BPJS PPU setelah resign.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online 2025: Praktis, Cepat, dan Bisa dari HP!
Apa Itu BPJS PPU?
BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah program BPJS Kesehatan untuk pekerja yang menerima gaji dari perusahaan atau instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Iurannya dibayar bersama oleh pekerja dan pemberi kerja, dan mencakup anggota keluarga peserta sesuai kelas perawatan.
Peserta contohnya Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pekerja di badan usaha, dengan iuran dihitung dari persentase gaji.
Persiapan Dokumen
-
Fotokopi KTP Peserta.
-
Fotokopi KK.
-
Fotokopi surat pengangkatan atau bukti kerja dari instansi/pemberi kerja.
-
Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan sudah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
-
Surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan.
-
Surat keterangan domisili dari kelurahan jika diperlukan.
-
Akta nikah jika sudah menikah dan akta kelahiran anak jika mendaftarkan anggota keluarga.
-
Jika ada anak yang masih kuliah usia di atas 21 sampai 25 tahun, surat keterangan aktif kuliah yang masih berlaku.
-
Buku tabungan bank yang melayani autodebit untuk pembayaran iuran BPJS (biasanya dari BNI, Mandiri, BRI, atau BTN).
Cara Menonaktifkan BPJS PPU
-
Melalui aplikasi e-DABU
-
Login atau daftar akun di aplikasi e-DABU.
-
Pilih menu “mutasi peserta” → “data peserta."
-
Cari dan pilih peserta yang ingin dinonaktifkan.
-
Klik “nonaktifkan peserta” dan tentukan alasan penonaktifkan.
-
Unggah dokumen pendukung dan simpan.
-
Proses akan diteruskan ke kantor BPJS.
-
Melalui WhatsApp PANDAWA
-
Kirim pesan ke 0811-8165-165 dengan format: Nama pelapor – Nama peserta – Status kepesertaan – Nomor kartu BPJS/KTP – Nomor HP – Kode layanan.
-
Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta (misal KK, akta kematian), dan konfirmasi data lewat link yang diterima.
-
BPJS akan menginformasikan status penonaktifan setelah proses selesai.
-
Datang langsung ke kantor BPJS
-
Kunjungi kantor BPJS kesehatan terdekat atau mobile BPJS keliling.
-
Ambil nomor antrian layanan penonaktifan.
-
Serahkan dokumen resmi seperti kartu BPJS, KTP, KK, dan dokumen pendukung.
-
Sampaikan maksud penonaktifan kepada petugas untuk diproses.
Proses Verifikasi dan Konfirmasi
1. Verifikasi nomor ponsel
Setelah mengisi data melalui aplikasi Mobile JKN atau sistem pendaftaran BPJS, peserta menerima kode OTP (One Time Password) via SMS. Kode ini harus dimasukkan untuk melanjutkan pembuatan akun.
2. Pemeriksaan data
Data yang diisi diverifikasi secara otomatis oleh sistem dan oleh petugas BPJS.
Verifikasi mencakup kecocokan NIK, nama, status keluarga, serta kelengkapan data kependudukan.
3. Unggah dokumen pendukung
Peserta diminta mengunggah dokumen relevan, seperti fotokopi KTP, KK, surat pengangkatan kerja, dan dokumen lain yang sesuai dengan status PPU.
4. Aktivasi dan nomor virtual account
Setelah data dan dokumen disetujui, BPJS Kesehatan mengaktifkan kepesertaan dan memberikan nomor virtual account (VA) untuk pembayaran iuran.
5. Pembayaran dan kartu peserta
Peserta melakukan pembayaran pertama menggunakan nomor VA. Setelah tercatat, kartu BPJS aktif dan bisa langsung digunakan.
6. Konfirmasi dan pemantauan
Status kepesertaan dapat dipantau melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi BPJS lainnya untuk memastikan kepesertaan aktif dan berjalan lancar.
Dengan mengikuti tahapan pendaftaran dan aktivasi secara benar, peserta BPJS PPU bisa memastikan kepesertaannya aktif dan iuran tercatat dengan baik.
Pemantauan rutin melalui aplikasi atau layanan resmi BPJS juga penting agar hak dan layanan kesehatan tetap terjamin tanpa kendala.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








