AKURAT.CO Dalam dunia kerja modern, tidak semua karyawan langsung dipekerjakan dengan status tetap.
Banyak perusahaan memilih menggunakan sistem kontrak, terutama untuk posisi yang bersifat sementara atau berbasis proyek.
Salah satu bentuk kontrak yang paling umum adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Kuatkan Gugatan PKWT, Pensiunan Pegadaian Hadirkan Pengurus Serikat Pekerja di Persidangan
Bagi karyawan baru, memahami isi dan sistem kerja PKWT sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban selama masa kerja.
Apa Itu PKWT dan Siapa yang Menggunakannya
PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang memiliki batas waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berdasarkan proyek dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jenis perjanjian ini banyak digunakan oleh perusahaan di sektor jasa, manufaktur, hingga industri kreatif.
Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai proyek yang sedang dijalankan.
Namun, perusahaan tetap wajib memperhatikan ketentuan hukum agar tidak menyalahi aturan, termasuk pendaftaran kontrak ke Kementerian Ketenagakerjaan dan pemberian hak pekerja secara penuh sesuai masa kontraknya.
Baca Juga: Bos Garuda: Bukan PHK, 135 Pilot Alami Percepatan Penyelesaian Kontrak Berstatus PKWT
Sistem Kerja dan Durasi Kontrak
Dalam praktiknya, sistem kerja PKWT mengikuti durasi yang disepakati dalam kontrak kerja.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun, termasuk perpanjangan.
Setelah masa kontrak berakhir, perusahaan wajib memutuskan apakah akan memperpanjang perjanjian atau mengakhiri hubungan kerja.
Pekerja dengan sistem PKWT tidak memiliki masa percobaan, karena seluruh hak dan kewajiban langsung berlaku sejak hari pertama kerja.
Meskipun bersifat sementara, pekerja kontrak tetap berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, upah yang layak, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak
Meskipun statusnya tidak tetap, pekerja dengan PKWT memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Mereka berhak atas:
-
Upah sesuai kesepakatan dan ketentuan upah minimum.
-
Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
-
Uang kompensasi ketika masa kontrak berakhir, yang dihitung berdasarkan lamanya masa kerja.
-
Perlindungan dari tindakan diskriminatif atau pelanggaran kontrak sepihak.
Sementara itu, kewajiban pekerja mencakup menjalankan tugas sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja dan mematuhi tata tertib perusahaan selama masa kontrak berlangsung.
Keuntungan dan Tantangan bagi Karyawan Baru
Bagi karyawan baru, PKWT bisa menjadi kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja tanpa harus langsung terikat dengan status tetap. Melalui sistem ini, pekerja dapat mengenal budaya perusahaan, memperluas jejaring profesional, dan membuktikan kemampuan kerja yang mungkin membuka peluang untuk menjadi karyawan tetap di masa depan.
Namun, sistem kontrak juga memiliki tantangan.
Ketidakpastian masa kerja dan keterbatasan tunjangan sering menjadi pertimbangan bagi banyak pekerja.
Oleh karena itu, penting bagi calon karyawan untuk membaca dan memahami setiap isi kontrak dengan cermat sebelum menandatanganinya.