Bos Garuda: Bukan PHK, 135 Pilot Alami Percepatan Penyelesaian Kontrak Berstatus PKWT

AKURAT.CO, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan pilot. Katanya, percepatan penyelesaian kontrak 135 pilot dari 1.400 yang dimiliki perseroan itu diberlakukan kepada pilot dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Kemarin hangat soal para pekerja kontrak yang kita percepat yang banyak media disebut PHK, saya mau klarifikasi bahwa ini percepatan perjanjian kontrak kita kepada pegawai yang status kerjanya kontrak. Kita tetap bayar gaji sampai akhir masa kontraknya. Kita percepat pembayarannya sedemikian rupa, sehingga kami pastikan bahwa hak-hak karyawan atau pilot tersebut kami jalankan. Apapun yang tercantum dalam kontrak kerja kita dengan mereka kita eksekusi sesuai yang kita janjikan. Ada interpretasi terhadap hal ini," terangnya dalam konferensi pers usai RUPST yang digelar secara virtual, Jum'at (5/6/2020).
Irfan memastikan bahwa saat ini perseroan masih dapat survive dalam kondisi pandemi COVID-19, namun demikian ia menyebutkan Garuda Indonesia bukan satu-satunya di industri penerbangan yang mengalami kondisi ini. Ia menyebutkan banyak juga perusahaan penerbangan yang melakukan PHK, hingga mendeklarasikan dirinya bangkrut.
"Seperti yang terakhir Thai Airways, flag carrier di Thailand. Reputasinya bagus tapi harus bangkrut. Perusahaan di seluruh dunia banyak juga yang PHK. Anda juga dengan apa yang terjadi dengan Air Asia Indonesia. Situasinya sama kondisi perusahaannya sama, harus bereaksi," jelasnya.
Ia pun menegaskan bagi perseroan, PHK merupakan opsi paling akhir yang dipilih saat situasi seperti ini.
"PHK opsi paling akhir. Segala macam kita lakukan untuk bisa dihindari sehingga kita berharap dukungan dari banyak pihak," imbuhnya.
Kendati demikian, sebelumnya, Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini mengungkapkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkesan mendadak.
Pasalnya, pemberitahuan percepatan penyelesaian Kontrak kerja ini baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia pada Jum'at (29/5/2020). Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Kontrak kerja yang berlaku.
"Pemberitahuannya itu terkesan seperti dadakan. Jadi, hari Jum'at tanggal 29 Mei itu mengadakan video conference mulai pukul 16.00 bahwasanya akan diadakan percepatan penyelesaian Kontrak kerja kepada Pilot yang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Setelah itu, pada malam harinya pukul 23.39 per email diberitahukan bahwasanya Kontrak kerjanya akan diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 juni 2020," tuturnya kepada Akurat.co, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya dengan pemberitahuan pemutusan Kontrak kerja yang hanya dalam waktu 3 x 24 jam terkesan terburu-buru. Mengingat dalam perjanjian yang tertera di Kontrak kerja rata-rata jika ada keputusan percepatan atau Pemutusan Hubungan Kerja kepada PKWT paling tidak diberitahukan dalam kurun waktu 30 hari dan di hari ke 31 itulah dimulainya Pemutusan Hubungan Kerja.
Bintang Muzaini menyebutkan sebanyak 180 Pilot senior maupun junior yang terkena PHK tersebut. "Sebagian besar kurang lebih 15 orang itu Pilot senior, sudah usia pensiun sudah diatas 60 tahun. Yang sebagian masih usia kerja atau yang kita sebut eksternal. Yang Pilot diatas 60 tahun itu kita sebut Pilot PKWT internal," jelasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





