Akurat

Beli Rumah Lelang Bank? Ini Cara Aman, Jangan Asal Tergiur Harga Murah!

Eko Krisyanto | 17 Desember 2025, 15:27 WIB
Beli Rumah Lelang Bank? Ini Cara Aman, Jangan Asal Tergiur Harga Murah!
 
AKURAT.CO Membeli rumah lelang sering dianggap sebagai jalan pintas untuk memiliki hunian dengan harga miring.
 
Namun, di balik potensi keuntungan besar, ada risiko yang perlu diwaspadai.
 
Banyak kasus pembelian rumah lelang berakhir masalah karena pembeli tidak memahami prosedurnya dengan benar.
 
 
Agar terhindar dari penipuan dan kerugian, penting untuk mengetahui bagaimana cara membeli rumah lelang bank secara aman dan sesuai aturan.

Apa Itu Rumah Lelang Bank

Rumah lelang bank adalah properti yang dijual oleh pihak bank karena pemilik sebelumnya gagal melunasi kredit atau KPR.

Proses lelang dilakukan untuk menutupi sisa utang debitur kepada bank.

Biasanya, rumah yang dilelang dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui platform lelang resmi seperti lelang.go.id.

Harga rumah lelang umumnya lebih rendah dari harga pasaran, sehingga banyak orang tertarik untuk ikut serta.

Namun, calon pembeli tetap perlu memahami bahwa rumah tersebut bisa saja masih ditempati oleh pemilik lama, atau memiliki persoalan hukum yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Hati-hati Beli Rumah di Andalusia Residence Syariah Cikeas Bogor, Terindikasi Tanpa Dokumen Legal

Langkah Aman Membeli Rumah Lelang Bank

1. Pastikan Lelang Resmi dan Terdaftar

Langkah pertama adalah memastikan bahwa lelang dilakukan secara resmi oleh bank atau melalui situs resmi KPKNL.

Hindari pihak ketiga yang menawarkan rumah lelang tanpa dokumen atau bukti yang jelas.

Situs lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan adalah satu-satunya platform resmi pemerintah yang menyelenggarakan lelang.

2. Periksa Legalitas dan Dokumen

Sebelum mengikuti lelang, penting untuk meneliti dokumen kepemilikan rumah seperti sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), serta memastikan tidak ada sengketa hukum.

Calon pembeli bisa meminta salinan dokumen dari pihak bank untuk diperiksa di kantor pertanahan setempat.

3. Tinjau Kondisi Fisik Properti

Walau rumah lelang dijual apa adanya, calon pembeli sebaiknya tetap meninjau langsung lokasi properti.

Perhatikan kondisi bangunan, akses jalan, lingkungan sekitar, dan potensi biaya renovasi.

Jika rumah masih dihuni, pembeli juga perlu mempertimbangkan potensi waktu dan biaya tambahan untuk proses pengosongan.

4. Pahami Proses dan Syarat Pembayaran

Setiap lelang memiliki mekanisme dan jadwal yang berbeda.

Umumnya, peserta harus menyetor uang jaminan sekitar 20–50 persen dari nilai limit lelang.

Jika menang, peserta wajib melunasi sisa pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Gagal melunasi bisa membuat uang jaminan hangus.

5. Gunakan Pendamping Hukum atau Notaris

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, pembeli disarankan menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman di bidang properti lelang.

Pendampingan ini penting agar semua dokumen transaksi dan proses balik nama berjalan sesuai ketentuan hukum.

Potensi Risiko Membeli Rumah Lelang

Meski menggiurkan, membeli rumah lelang tetap memiliki risiko. Salah satunya adalah sengketa dengan penghuni lama yang enggan keluar, atau keterlambatan proses balik nama sertifikat karena masih ada tanggungan administratif.

Beberapa kasus juga menunjukkan adanya perantara tidak resmi yang menipu calon pembeli dengan mengaku sebagai pihak bank.

Oleh karena itu, kewaspadaan dan riset mendalam menjadi kunci.

Pembeli perlu memprioritaskan transparansi dan memastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi.

Membeli rumah lelang bank bisa menjadi pilihan menarik bagi yang ingin mendapatkan properti dengan harga di bawah pasar.

Namun, pembeli wajib memahami prosedur hukum, memastikan legalitas dokumen, dan tidak tergiur oleh tawaran yang terlalu murah.

Transparansi, kehati-hatian, dan pendampingan hukum adalah tiga hal utama agar transaksi berjalan aman dan menguntungkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R