Akurat

Berjanji Bisa Muluskan Proses Masuk Akpol, Adly Fairuz: Saya Enggak Punya Kewenangan

Ratu Tiara | 6 Februari 2026, 15:00 WIB
Berjanji Bisa Muluskan Proses Masuk Akpol, Adly Fairuz: Saya Enggak Punya Kewenangan

AKURAT.CO Aktor Adly Fairuz saat ini tengah menghadapi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atas janji kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Gugatan tersebut menyeret nama bintang sinetron Cinta Fitri itu ke meja hijau dan kini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi perkara tersebut, kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam aspek teknis maupun administratif terkait pendaftaran Akpol.

Baca Juga: Digugat Rp5 Miliar Soal Penipuan Akpol, Adly Fairuz Bantah Semua Tuduhan

Menurut Andy, Adly hanya berniat membantu dengan memperkenalkan pihak-pihak terkait tanpa terlibat lebih jauh.

“Adly hanya seorang yang memperkenalkan, tidak ikut campur dalam urusan pengurusan ini, pengurusan apa yang diisukan itu,” ujar Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Andy juga menilai gugatan tersebut janggal jika ditinjau dari sudut pandang hukum. Dia menegaskan bahwa objek perjanjian yang dipersoalkan bukan berada dalam ranah kekuasaan atau kewenangan kliennya sebagai seorang aktor.

“Klien kami itu bukan seseorang yang memiliki kewenangan dalam apa yang diperjanjikan. Jadi legal standing dalam objek yang diperjanjikan itu tidak ada antara penggugat dan tergugat,” jelasnya lagi.

Meski merasa tidak terlibat secara langsung dan menganggap kliennya hanya menjadi korban dari niat baik, pihak Adly Fairuz disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: Angbeen Rishi Kompak dengan Adly Fairuz untuk Anak Meski Proses Cerai

Andy mengungkapkan bahwa Adly telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, bahkan dengan jumlah yang lebih besar dari nominal awal.

“Adly sudah mengembalikan semua kepada penggugat. Dia hanya menerima Rp300 juta, tapi dikembalikan Rp505 juta. Jadi dilebihkan Rp205 juta agar masalah ini selesai,” ungkap Andy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R