Akurat

Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah: Enggak Ada Unsur Pidana ​

Ratu Tiara | 31 Januari 2026, 13:30 WIB
Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah: Enggak Ada Unsur Pidana ​

AKURAT.CO Teka-teki di balik meninggalnya selebgram kenamaan Lula Lahfah akhirnya terjawab.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun tanda-tanda kekerasan dalam peristiwa tersebut.

​Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah mencapai kesimpulan akhir.

Baca Juga: Reza Arap Diperiksa Hingga Dini Hari Terkait Wafatnya Lula Lahfah

Polisi memutuskan untuk menutup kasus ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

​"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," ujar AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, Iskandarsyah mengungkapkan bahwa penyebab meninggalnya Lula Lahfah adalah karena faktor pernapasan.

Polisi tidak menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain atau tindakan penganiayaan pada tubuh almarhumah.

​"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," jelasnya kepada awak media.

Baca Juga: Tumben Lula Lahfah Ajak Keluarga Makan Bareng, Pertanda Mau Pergi untuk Selamanya?

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa jenazah tidak menjalani proses autopsi. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dan permintaan langsung dari pihak keluarga yang sudah merasa cukup dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

​"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," sebut Iskandarsyah.

​Dengan tidak ditemukannya bukti pelanggaran hukum, pihak kepolisian memastikan bahwa kematian selebgram tersebut murni bukan karena tindakan kriminal.

​"Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R