Inara Rusli Cabut Laporan, Polisi Tetap Panggil Insanul Fahmi untuk Gelar Perkara

AKURAT.CO Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan proses hukum terkait laporan yang sempat dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi belum sepenuhnya berhenti, meski laporan tersebut telah dicabut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pencabutan laporan resmi telah dituangkan dalam berita acara usai tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Permintaan Restorative Justice Inara Rusli Ditolak, Kasus Zina Lanjut!
Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan karena merasa tertipu setelah mengetahui status Insanul yang disebut mengaku masih lajang saat menikah.
"Jadi pada tanggal 29 Desember 2025, pelapor dalam hal ini Inara melaporkan IF ya. Akhirnya terjadi perdamaian, mencabut laporan dan telah dibuat berita acara pencabutan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Meski laporan telah dicabut, Budi menegaskan penyidik tetap akan memanggil Insanul Fahmi untuk kepentingan pendalaman kasus. Pemanggilan tersebut dilakukan sebelum penyidik menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tapi penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, dalam hal ini saudara IF untuk setelah itu melakukan gelar perkara," lanjutnya.
Baca Juga: Alasan Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi, Pilih Damai Usai Dimediasi Buya Yahya
Saat ini, pihak kepolisian masih menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi. Pemanggilan akan dilakukan setelah penjadwalan resmi ditetapkan oleh penyidik.
"Nanti akan dalam penjadwalan oleh penyidik," pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









