Kuasa Hukum Inara Rusli Tegur Wardatina Mawa: Jangan Giring Opini Publik Sebelum Putusan Hukum

AKURAT.CO, Tim kuasa hukum Inara Rusli melayangkan peringatan tegas kepada Wardatina Mawa di tengah proses hukum dugaan perzinaan yang masih berjalan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul maraknya pernyataan Mawa di berbagai podcast dan media sosial yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah Inara telah terbukti bersalah.
Baca Juga: Inara Rusli Cabut Laporan Usai Kesepakatan Keluarga, Proses Hukum Belum Usai
Kuasa hukum Inara, Deddy DJ, menilai sikap istri sah Insanul Fahmi itu terlalu berlebihan dan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum, yakni asas praduga tak bersalah. Dia mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Belum ada putusan apapun. Jadi tidak bisa serta-merta menyebut seseorang bersalah, apalagi disampaikan di banyak kanal publik,” ujar Deddy saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, belum lama ini.
Deddy juga menyoroti narasi “korban yang terzalimi” yang kerap disampaikan Mawa di ruang publik.
Menurutnya, ada konteks penting yang sering diabaikan, yakni fakta bahwa Insanul Fahmi telah mengungkapkan niat untuk berpoligami sejak lama.
Dia menegaskan, rencana poligami tersebut bukan hal mendadak, melainkan sudah disampaikan kepada Mawa sejak sekitar tahun 2023.
Bahkan, berdasarkan pengakuan Insanul, respons Mawa saat itu tidak menunjukkan penolakan yang tegas.
“Dari keterangan klien kami, Mbak Mawa mengetahui dan meresponsnya dengan sikap yang terkesan menerima,” ungkap Deddy.
Dengan latar belakang tersebut, pihak Inara menilai tudingan perzinahan yang kini mencuat ke publik menjadi kurang relevan dari sisi konteks moral, meskipun aspek hukumnya masih diproses oleh aparat penegak hukum.
Terkait laporan dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP yang saat ini masih dalam tahap gelar perkara di Polda Metro Jaya, Deddy menyatakan keyakinannya bahwa kasus tersebut tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Dia beralasan, Inara dan Insanul telah terikat pernikahan siri yang sah secara agama.
Baca Juga: Wardatina Mawa Laporkan Perzinaan, Polisi Akan Panggil Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Menurutnya, status tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik bahwa unsur pidana perzinaan tidak terpenuhi.
“Kalau unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Deddy kembali mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memperkeruh situasi melalui pernyataan di media sosial.
“Yang paling bijak sekarang adalah bersabar dan menunggu hasil gelar perkara. Jangan memanaskan suasana,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









