Nakal! Bapanas Minta Satgas Telusuri MinyaKita Dijual di Atas HET

AKURAT.CO Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap peredaran minyak goreng rakyat merek MinyaKita yang masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di Depok, Jawa Barat.
Temuan itu diperoleh saat Bapanas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Agung Depok, Minggu (22/2/2026), dalam rangka pengawasan stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Harga Rp18.000, HET Rp15.700 per Liter
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy menyatakan MinyaKita ditemukan dijual Rp17.500–Rp18.000 per liter. Padahal, HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
“Ini yang perlu kita segera benahi karena MinyaKita adalah minyaknya pemerintah. Harusnya harganya sesuai dengan harga pemerintah. Tidak ada cerita harganya di atas harga eceran tertinggi,” kata Sarwo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Bantuan Pangan Tahap III Kementan-Bapanas Tiba di Aceh, 220 Ton Logistik Mendarat
Dirinya menegaskan, Satgas Pangan akan menelusuri rantai distribusi untuk mengetahui sumber barang.
“Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana,” ujarnya.
Sarwo menjelaskan, apabila MinyaKita berasal dari distribusi Perum Bulog, harga distribusi sebesar Rp14.500 per liter dan langsung diantar ke pengecer. Dengan skema itu, pedagang tetap memperoleh margin tanpa biaya angkut tambahan dan wajib menjual sesuai HET Rp15.700 per liter.
Program Stabilisasi Sejak 2022
Diketahui, MinyaKita diluncurkan pemerintah pada 2022 sebagai bagian dari intervensi stabilisasi harga minyak goreng setelah lonjakan harga global akibat gangguan pasokan dan kenaikan harga CPO. Skema HET diterapkan untuk menjaga keterjangkauan masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.
Pengawasan diperketat menjelang periode Ramadhan dan Lebaran karena konsumsi rumah tangga meningkat signifikan. Data historis Kementerian Perdagangan menunjukkan permintaan minyak goreng biasanya naik 10–20% pada periode tersebut.
Baca Juga: Jelang Nataru, Bapanas Perkuat Intervensi Pangan di Sumatera
Dalam sidak yang sama, Bapanas mencatat harga beras medium di Pasar Agung Depok berada di Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram. Harga tersebut disebut masih sesuai HET pemerintah.
Untuk gula pasir, harga terpantau Rp17.500–Rp18.000 per kilogram. Daging ayam dijual Rp48.000 per ekor dengan bobot sekitar 1,3 kilogram. Jika dikonversi, harga per kilogram masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp40.000 per kg.
Sarwo mengingatkan pentingnya transparansi satuan harga. “Kadang-kadang harganya berapa, Rp70 ribu, ternyata per ekor dan beratnya 2,1 kilogram,” jelasnya.
Harga daging sapi juga disebut masih sesuai HAP Rp140.000 per kilogram.
Namun, cabai rawit merah masih tinggi di kisaran Rp100.000–Rp120.000 per kilogram akibat faktor cuaca dan musim penghujan yang memengaruhi masa panen. Pemerintah menargetkan harga turun ke Rp58.000–Rp60.000 per kilogram seiring panen raya di sentra produksi seperti Garut.
Bapanas telah memfasilitasi ongkos kirim cabai melalui skema Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) untuk menekan disparitas harga antarwilayah.
Penjualan MinyaKita di atas HET berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan subsidi harga dan membebani konsumen, terutama menjelang puncak konsumsi Ramadhan.
Sarwo menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang menyebabkan harga melampaui ketentuan.
“Sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, seluruh harga pangan harus berada di bawah HET maupun HAP,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Depok Widyatin menyatakan pihaknya akan memetakan pasar rakyat dan menjaga koordinasi distribusi dengan Bulog agar MinyaKita dijual sesuai HET.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










