Akurat

Mentan Amran Berang Usai Temukan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal

Andi Syafriadi | 11 Januari 2026, 13:30 WIB
Mentan Amran Berang Usai Temukan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyita 133,5 ton bawang bombay ilegal yang diduga hasil penyelundupan tanpa dokumen resmi di Semarang Utara, Jawa Tengah.

Penyitaan ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut pelanggaran impor pangan, tetapi juga ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional, ekosistem pertanian, serta keberlangsungan hidup petani lokal.

Dalam operasi bersama aparat penegak hukum (APH), pemerintah menegaskan sikap nol toleransi terhadap impor ilegal yang merugikan negara dan petani.

Baca Juga: Bencana Sumatera, Kementan Fokus Data Ternak dan Lahan Terdampak

Isu bawang bombay ilegal, penyelundupan pangan, hingga ancaman penyakit tanaman kini menjadi perhatian utama, terutama di tengah upaya Indonesia menjaga swasembada pangan dan stabilitas produksi domestik.

133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal Disita, Diduga Tanpa Dokumen dan Pajak

Dalam pemeriksaan langsung di lapangan, Mentan Amran mengungkapkan bahwa bawang bombay tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak membayar pajak. Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.172 karung, dengan berat sekitar 133,5 ton.

Menurut Amran, praktik penyelundupan pangan seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa bakteri dan penyakit berbahaya yang dapat merusak ekosistem pertanian nasional.

“Pajak-pajaknya tidak masuk, nyelundup masuk, merusak ekosistem kita karena ada bakteri dibawa, penyakit, dan seterusnya,” tegas Amran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Bantuan Pangan Tahap III Kementan-Bapanas Tiba di Aceh, 220 Ton Logistik Mendarat

Mentan menekankan bahwa dalam konteks pertanian, jumlah barang bukan satu-satunya ukuran bahaya. Bahkan impor ilegal dalam skala kecil sekalipun bisa menimbulkan dampak besar jika membawa penyakit.

“Bukan soal tonnya. Satu ton dengan seribu ton sama kalau bawa penyakit. Satu kilo dengan satu juta kilo sama,” ujarnya.

Dirinya menilai masuknya pangan ilegal dapat menghancurkan psikologi dan semangat petani, yang selama ini berjuang menjaga produksi pangan nasional.

Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada motivasi petani untuk terus menanam dan berproduksi.

Impor Ilegal Dinilai Ancam 160 Juta Petani dan Peternak

Amran mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 160 juta petani serta 4–5 juta peternak yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum pelaku impor ilegal.

“Masa mau korbankan 100 juta orang hanya karena 10 atau 20 orang? Ini tidak benar. Tidak boleh ada ampun,” tegasnya.

Menurutnya, praktik impor ilegal pangan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan produksi nasional dan kesejahteraan petani, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi ekonomi.

Mentan juga menyinggung kondisi Indonesia yang saat ini telah swasembada beras dan sedang memperkuat produksi pangan strategis lainnya. Namun, masuknya pangan ilegal, meski dalam jumlah kecil, dapat memicu dampak psikologis yang besar.

“Kalau petani tahu ada impor beras satu ton saja, dampaknya ke 29 juta petani beras dan keluarganya bisa 115 juta orang,” katanya.

Dirinya memperingatkan bahwa kondisi tersebut bisa membuat petani kehilangan semangat, produksi menurun, dan pada akhirnya membuka kembali ketergantungan impor, yang justru merugikan negara dalam jangka panjang.

Pengawasan Diperluas ke Beras, Gula, hingga Pupuk dan Alsintan

Pengawasan ketat, menurut Amran, tidak hanya berlaku untuk komoditas bawang. Pemerintah juga akan memperluas penindakan terhadap penyelundupan beras, gula, pangan pokok lainnya, hingga pupuk ilegal dan mesin pertanian (alsintan).

“Ini semua akan kita bongkar. Coba saja satu sampai dua minggu ke depan, kita bongkar semua,” ujarnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga kedaulatan pangan dan menutup celah praktik ilegal di sektor pertanian.

Amran turut mengingatkan bahaya laten penyelundupan terhadap penyakit hewan dan tumbuhan, dengan menyinggung kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah masuk ke Indonesia dan menimbulkan kerugian besar.

“Satu atau dua ekor ternak terjangkit bisa merusak jutaan ekor ternak. Kerugiannya bukan negara, tapi petani. Bisa ratusan triliun,” ungkapnya.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan pangan dan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten.

Penegakan Hukum Diserahkan ke APH, Kementan di Garda Terdepan

Mentan menegaskan bahwa penentuan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus bawang bombay ilegal ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia memastikan Kementerian Pertanian akan berada di garis depan dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.

“Ini bukan soal hari ini, tapi dampaknya ke depan. Dan saya tidak akan berhenti sampai praktik-praktik seperti ini benar-benar dihentikan,” pungkas Amran.

Penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang menjadi pengingat bahwa impor ilegal pangan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi petani, ekosistem, dan masa depan ketahanan pangan Indonesia.

Di tengah upaya swasembada dan penguatan produksi domestik, konsistensi pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar petani tetap terlindungi dan sektor pertanian nasional berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi