31 Kasus Pungli Alsintan Terbongkar, Mentan Perintahkan Proses Hukum

AKURAT.CO Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan fasilitas pemerintah yang harus diterima petani secara cuma-cuma.
Penegasan ini disampaikan menyusul temuan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan bantuan yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Menurut Amran, pihaknya menemukan 31 kasus dugaan pungli atas distribusi alsintan setelah Kementerian Pertanian melakukan penindakan terhadap distributor pupuk yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Hilirisasi Rp371 Triliun, Kementan Siapkan 8 Juta Lapangan Kerja Baru
Temuan tersebut langsung direspons kementerian dengan penegakan hukum tanpa toleransi. Amran menjelaskan, laporan yang diterima kementerian memperlihatkan adanya oknum yang meminta biaya tambahan kepada petani.
Modus yang ditemukan bervariasi, mulai dari permintaan fee, pungutan administrasi, hingga kewajiban membayar sebelum alsintan diserahkan.
“Dari ribuan bantuan alsintan yang kami salurkan, kami dapat laporan masih ada 31 kasus bermasalah. Ada pungutan, ada yang minta fee, bahkan ada yang mewajibkan bayar dulu baru traktor diterima. Padahal semuanya gratis untuk petani,” ujar Amran di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Dirinya menegaskan, seluruh kasus tersebut langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum di daerah. Kementan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi jika ditemukan unsur pidana dalam penyimpangan tersebut.
“Yang 31 ini kami langsung kirim ke penegak hukum setempat. Kalau ada pidana, ya dipidanakan. Kami akan cek lagi langsung di lapangan,” kata dia.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Melimpah, Kementan Siapkan Strategi Tanam Nasional
Amran menyebut praktik pungli bantuan alsintan bukan fenomena baru. Ia mengakui bahwa pola penyimpangan kerap berulang, terutama pada bantuan yang dikirim dari pemerintah pusat.
Oknum memanfaatkan minimnya informasi yang dimiliki petani mengenai ketentuan bantuan.
“Biasanya ada bantuan alsintan dari pusat, tapi dipungut biaya. Ada yang meminta uang administrasi, ada yang minta fee, bahkan ada yang mewajibkan bayar dulu baru alsintannya diberikan. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Kementan telah membuka kanal khusus untuk menerima laporan dari petani.
Amran meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan praktik serupa di daerah masing-masing. Seluruh laporan, katanya, akan diproses secara langsung.
“Sejak kami menjabat, kanal pengaduan kami buka dan sampai sekarang tetap berjalan. Kalau ada pungutan, laporkan saja ke nomor yang sudah kami sampaikan,” ucapnya.
Amran menambahkan, pengawasan distribusi bantuan semakin diperketat, terlebih setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20% dan menyalurkan bantuan alsintan bernilai triliunan rupiah ke berbagai wilayah.
Dirinya ingin memastikan tidak ada celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program pemerintah.
“Kita harus kontrol ketat, jangan sampai ada yang bermain. Alhamdulillah sekarang ada PPL (penyuluh pertanian lapangan) yang dikendalikan langsung di daerah, sehingga lebih mudah memantau penyimpangan di lapangan,” tuturnya.
Amran juga menekankan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pendistribusian bantuan tetap menjaga integritas.
Pemerintah, kata dia, menginginkan bantuan benar-benar dirasakan petani tanpa pungutan apa pun, sesuai mandat untuk memperkuat produktivitas pertanian nasional.
“Pengawasan jadi lebih mudah sekarang, dan kami minta jangan ada lagi yang main-main dengan bantuan,” pungkas Amran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









