Akurat

ESDM Wajibkan 7 Perusahaan Tambang Batu bara Lakukan Hilirisasi, Ini Daftarnya!

Camelia Rosa | 7 Mei 2025, 15:45 WIB
ESDM Wajibkan 7 Perusahaan Tambang Batu bara Lakukan Hilirisasi, Ini Daftarnya!

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan tujuh perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan hilirisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno mengungkapkan bahwa kewajiban hilirisasi itu ditujukan bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai kelanjutan operasi dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Nah ini sampai sekarang memang masih memiliki beberapa kendala. Sampai sekarang belum ada, masih ada diskusi-diskusi yang perlu, tetapi ini juga sudah menjadi atensi dari dan disupervisi oleh KPK," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Kebut Pembangunan PLTN, Komisi XII: Perlu NEPIO

Tri pun merincikan tujuh perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melakukan hilirisasi itu diantaranya adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.

Tri menuturkan, PT Arutmin Indonesia diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol dan amonia. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6 juta ton per tahun dari Blok Sarongga. Rencana investasi diperkirakan sekitar USD2,7 miliar.

Kedua, PT Kaltim Prima Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6,5 juta ton per tahun. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD2,177 miliar.

Ketiga, PT Adaro Indonesia diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara untuk menjadi metanol dan DME. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6,75 juta ton per tahun dari Pit Wara-1 dan Pit Wara-2. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD2,61 miliar untuk hilirisasi batu bara menjadi metanol dan USD2,83 miliar untuk DME.

Keempat, PT Kideco Jaya Agung yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara menjadi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) pada tahap komersial I, dan amonia-urea pada tahap komersial II.

Adapun kapasitas input batu bara mencapai 56.835 ton per tahun untuk PLTMG dan 566.062 ton per tahun untuk amonia-urea. Rencana investasi diperkirakan sekitar USD11,178 juta untuk PLTMG dan USD244,23 juta untuk amonia-urea.

Kemudian, PT Multi Harapan Utama yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 1 juta ton per tahun dari Pit Belumpur dan Pit South Sentuk, Blok Gitan. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD81,3 juta.

Baca Juga: Komisi XII Restui Rencana PLTN, 3 Skenario Dipilah

Keenam, PT Tanito Harum diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 300 ribu ton per tahun dari Blok Sukodadi, Pondok Labu, dan Central Busang. Rencana investasi yang diperkirakan sekitar USD42,23 juta.

Ketujuh, PT Berau Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 3,49 juta ton per tahun dari Blok Binungan 10. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD774,8 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.