Pengusaha Keberatan Soal Kenaikan Royalti Nikel, ESDM: Datanya Mana?
Yosi Winosa | 22 April 2025, 14:38 WIB

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons keluhan dari pada pelaku industri terhadap kenaikan tarif royalti nikel.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mengatur ulang skema tarif royalti sektor mineral dan batu bara melalui regulasi terbaru yang akan mulai berlaku pada 26 Apil 2025 mendatang.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, tarif royalti nikel naik dari 10% menjadi 14% hingga 19%, sesuai Harga Mineral Acuan (HMA) Ni per USD.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen) Tri Winarno mengungkapkan pihaknya menerima masukan dari para pelaku industri dalam pertemuan antara dirinya dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) pada Kamis (18/4/2025) lalu.
Dijelaskan Tri, dirinya meminta para pengusaha untuk beradu data bila memang kebijakan yang diambil pemerintah ini merugikan.
"Ya kita terima masukan. Bukan menganggap nggak sepakat. Data-datanya mana, kalau misalnya industri nikel itu dinaikkan itu, mengalami kerugian itu, datanya seperti apa, gitu aja. Ya kita beradu data," ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Tri juga menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut para pengusaha menyampaikan unek-unek perihal perubahan tarif royalti ini.
Sebagai contoh, salah satu keluhan pengusaha yaitu mengaku bahwa perubahan tarif ini menjadi beban baru yaitu penggunaan bahan bakar ramah lingkungan seperti B40.
"Ya menyampaikan undang-undang aja. Kami kena beban. Ya, semua kan musti, kami kena beban, apa itu namanya? minyak itu, B40, ya mana datanya? berapa harganya? Kami kena apa gitu, mana, anunya, kira-kira gitu lah," lanjutnya.
Tri pun menekankan bahwa belum ada kesepakatan apapun yang diambil dari pertemuan itu. Apalagi, para pengusaha tidak menunjukan data konkret yang membuktikan bahwa mereka akan merugi jika royalti naik.
"Jadi jangan hanya komplain doang. 'Kami sekarang rugi karena kenaikan Royalti.' Mana catatanmu?," tukas Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










