ESDM Ungkap 365 IUP Nikel, Hilirisasi Diklaim Dongkrak Ekspor 10 Kali Lipat

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 365 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di enam provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, serta Papua Barat Daya.
Sementara untuk pengolahan nikel (smelter) di dalam negeri, terdapat 79 unit smelter yang beroperasi, 74 dalam konstruksi, dan 17 dalam tahan perencanaan dan pengurusan perizinan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengolahan nikel di dalam negeri merupakan bagian dari hilirisasi dan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan termaktub bahwa seluruh komoditas mineral wajib diolah di dalam negeri.
Baca Juga: Imbas Banjir, 23 IUP di Aceh hingga Sumbar Masuk Radar Evaluasi Kementerian ESDM
"Hilirisasi adalah bagian dari strategi kemandirian bangsa dan pondasi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada transformasi ekonomi berbasiskan nilai tambah," kata Yuliot saat menghadiri pembentukan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Penghasil Nikel di Sulawesi Tengah, Senin (8/12/2025).
Yuliot menjelaskan, terdapat peningkatan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian dalam negeri semenjak larangan ekspor nikel ore yang telah dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Dimana pada tahun 2017 lalu, ekspor nikel dan turunannya hanya menghasilkan USD3,3 miliar, sementara pada tahun 2024 terjadi peningkatan nilai ekspor nikel dan turunannya menjadi lebih 10 kali lipat, yakni mencapai USD33,9 miliar.
"Proyeksi pada tahun 2040, program hilirisasi akan menyumbang investasi sekitar USD618 miliar, menciptakan 3 juta lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai ekspor secara signifikan," ujar Yuliot.
Baca Juga: Amankan Pasokan LPG di Sumatera, Tim Siaga Bencana Kementerian ESDM Lakukan Distribusi Laut–Darat
Meski demikian, Yuliot menegaskan bahwa pengolahan mineral harus dilaksanakan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice.
Dengan melakukan aspek pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari kegiatan pertambangan dengan berupa penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan juga untuk pengendalian emisi karbon yang ditimbulkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, menuturkan bahwa inisiasi pembentukan forum DPRD Penghasil Nikel adalah untuk menjadi wadah menyampaikan aspirasi bagi provinsi penghasil nikel untuk memperjuangkan aspirasinya terkait komoditas nikel.
"Forum ini adalah wadah untuk menyatukan suara dan langkah para wakil rakyat di daerah bersama eksekutif dan seluruh stakeholder agar kepentingan daerah penghasil nikel didengar, diakomodasi dalam kebijakan nasional," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







