Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Soal Tarif Royalti Minerba
Camelia Rosa | 15 April 2025, 19:27 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur soal penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) sudah keluar.
"Oh (aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar," ujarnya ketika ditemui usai acara Global Hydrogen Ecosystem 2025 Summit & Exhibition yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) hari ini, Selasa (15/4/2025).
Ia pun memastikan bahwa PP itu sudah diresmikan walau belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM. Pasalnya, diakui Bahlil, terdapat masa transisi sekitar 10 hari untuk mengimplementasukan penyesuaian tarif tersebut.
"Transisi kurang lebih sekitar 10 hari. Jalan, dong (bulan April 2025). (Kami) haruskan begitu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PP ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian ESDM.
Kenaikan tarif royalti minerba ini akan menyasar beberapa komoditas seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.
Oleh karena itu, Bahlil menekankan kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, ia belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai tarif royalti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










