Akurat

IWIP Bantah Isu Pengiriman Material Ilegal di Bandara Weda Bay

Dedi Hidayat | 8 Desember 2025, 18:05 WIB
IWIP Bantah Isu Pengiriman Material Ilegal di Bandara Weda Bay

AKURAT.CO PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) buka suara soal beredarnya informasi terkait dugaan pengangkutan material tanpa izin di Bandar Udara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dalam keterangan resmi, IWIP menyatakan bahwa material yang dimaksud bukan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang melanggar hukum.

Baca Juga: Percepat Ekosistem Industri Nikel Berkelanjutan, IWIP Dukung Kolaborasi Tsingshan dan UNIDO

“Material tersebut merupakan sampel mineral berupa alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant dalam Kawasan IWIP untuk keperluan internal, telah memiliki izin administratif, dan dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium,” dikutip dari keterangan perusahaan, Senin (8/12/2025).

Meskipun demikian, saat pemeriksaan di bandara, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum lengkap.

Sehingga, sesuai dengan prosedur operasional dan keamanan, petugas Aviation Security (AvSec) menghentikan sementara proses pengiriman untuk menjalani verifikasi dokumen.

IWIP menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya merupakan tindakan internal AvSec dan tidak melibatkan institusi eksternal. Tidak ada penyitaan barang, pemeriksaan hukum, penahanan individu, ataupun investigasi oleh pihak lain di luar otoritas bandara.

Sampel alumina tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan AvSec dan akan segera diproses kembali setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Komitmen pada Kesejahteraan Pekerja, IWIP Terima Penghargaan Satya JKN Award 2025

Perusahaan menyatakan komitmennya untuk selalu mematuhi ketentuan penerbangan, standar keamanan kawasan industri, serta pedoman dari otoritas terkait.

“IWIP mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi,” tulis perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upayapenyelundupan bahan mineral yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaanChina berinisial MY, diamankan setelah kedapatanmembawa 5 (lima) pack serbuk nikel campuran dan 4 (empat) pack serbuk nikel murni melalui penerbanganSuper Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).

Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparatterkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait.

Adapun aktivitas pelaku telah terdeteksioleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SatgasPKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupanpertambangan.

Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telahberoperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dariKementerian Perhubungan.

Namun, evaluasi pemerintahmenunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnyamemenuhi standar minimal perangkat negara yang wajibhadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayanilalu lintas orang dan barang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.