Kemendag Bakal Evaluasi Distribusi dan Harga Minyakita, Apa yang Berubah?

AKURAT.CO Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi minyak goreng rakyat MinyaKita berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi seluruh aspek terkait MinyaKita, mulai dari distribusi, sistem pengemasan (repacker), hingga harga eceran tertinggi (HET).
"Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor utama), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua," ujar Budi usai bertemu dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di kantor Kemendag, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Kemendag dan Polri Berantas Kecurangan di SPBU, Rugikan Masyarakat Rp3,4 Miliar per Tahun
Kemendag tidak hanya mengevaluasi HET MinyaKita, tetapi juga menyoroti distribusi dari hulu ke hilir, termasuk peran para repacker yang mengemas ulang produk sebelum sampai ke pasar. Meski ada indikasi pelanggaran, tidak semua pengemas melakukan kecurangan, kata Budi.
Kemendag juga menerima berbagai masukan dari para repacker terkait tantangan mereka di lapangan. Oleh karena itu, ke depan, aturan mengenai pengemasan akan diperketat agar sistem distribusi lebih adil bagi semua pihak.
Salah satu alasan pengawasan diperketat adalah karena menjelang Lebaran, permintaan minyak goreng selalu meningkat. Kemendag ingin memastikan tidak ada penimbunan, kelangkaan, atau kenaikan harga yang tidak wajar.
"Semua itu akan dijadikan bahan referensi dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait distribusi dan sebagainya yang berkaitan dengan MinyaKita," tegas Budi.
Pemerintah tidak ingin masalah minyak goreng seperti tahun-tahun sebelumnya terulang lagi, di mana stok di pasar berkurang sementara harga melonjak drastis.
Dalam pertemuan dengan Kemendag, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik atau pengujian acak di beberapa provinsi untuk mengevaluasi kondisi Minyakita di lapangan.
Baca Juga: Tegas, Kemendag Segel Pabrik MinyaKita di Karawang
Langkah ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi konsumen sekaligus tetap adil bagi produsen dan distributor.
"Ini menjadi masukan, saran perbaikan, bagaimana langkah-langkah yang sudah ditempuh agar ke depan lebih baik lagi, sehingga perlindungan masyarakat bisa lebih optimal," ujar Najih.
Salah satu fokus utama evaluasi adalah harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara harga dan biaya produksi, bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan penyesuaian harga.
Namun, perubahan harga tentu harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar seperti Lebaran.
Kemendag menjamin bahwa dengan pengawasan ketat, stok Minyakita akan tetap tersedia di pasar. Distribusi yang lebih terkontrol diharapkan bisa mencegah kelangkaan yang sering kali dimanfaatkan oleh spekulan untuk menaikkan harga.
Dengan adanya koordinasi antara Kemendag, Ombudsman, dan para pelaku industri, diharapkan kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran dan menguntungkan semua pihak.
Agar evaluasi berjalan maksimal, Kemendag mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan harga MinyaKita yang terlalu tinggi atau kelangkaan yang tidak wajar, masyarakat bisa melapor ke pihak berwenang.
Langkah ini penting agar distribusi minyak goreng bersubsidi benar-benar sampai ke konsumen dengan harga yang sesuai kebijakan pemerintah.
Evaluasi total yang dilakukan Kemendag terhadap Minyakita menandakan bahwa pemerintah serius dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi minyak goreng rakyat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat.
Meski ada kemungkinan penyesuaian harga, yang paling penting adalah stok tetap aman dan tersedia dengan harga yang wajar. Masyarakat pun diimbau untuk tetap bijak dalam berbelanja dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan di pasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










