Akurat

Efisiensi Anggaran, Pagu Kementerian ESDM Kena Sunat Rp1,66 Triliun

Yosi Winosa | 12 Februari 2025, 22:44 WIB
Efisiensi Anggaran, Pagu Kementerian ESDM Kena Sunat Rp1,66 Triliun

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot melaporkan efisiensi anggaran di kementeriannya mencapai Rp1,66 triliun atau sekitar 42,41 persen dari Pagu Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp3,91 triliun. 

Sebagai diketahui, Presiden Pabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025.
 
"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, besaran efisiensi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1,66 triliun atau 42,41 persen dari Pagu Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp3,91 triliun," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). 
 
Dengan pemangkasan tersebut, maka anggaran Kementerian ESDM Tahun 2025 hanya menjadi Rp2,25 triliun untuk keseluruhan unit kerja eselon I. 
 
 
Yuliot pun merincikan, pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM terjadi efisiensi Rp97,75 miliar menjadi Rp238,37 miliar. Kemudian, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM mengalami pemangkasan sekitar Rp23,53 miliar menjadi Rp71,83 miliar.
 
Sementara itu, unit kerja eselon I yang mendapat pemangkasan terbesar yaitu Ditjen Ketenagalistrikan sebesar Rp355,02 miliar menjadi Rp102,91 miliar.
 
Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp318,62 miliar menjadi Rp248,36 miliar, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Rp261,3 miliar menjadi hanya Rp356,51 miliar.
 
Kemudian untuk Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengalami pemangkasan anggaran Rp224,63 miliar menjadi hanya Rp342,1 miliar. Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebesar Rp31,6 miliar menjadi Rp337,96 miliar, dan Dewan Energi Nasional mengalami efisiensi sebesar Rp31,6 miliar menjadi Rp46,41 miliar.
 
Selanjutnya, Badan Geologi mengalami efisiensi Rp193,66 miliar dan anggarannya menjadi Rp295,3 miliar. BPH Migas sebesar Rp118,78 miliar anggarannya menjadi Rp135,5 miliar, dan BPMA mengalami efisiensi Rp15,9 miliar sehingga anggarannya menjadi Rp76,17 miliar\.
 
Ia menambahkan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Kepala Negara menginstruksikan seluruh pimpinan kementerian/lembaga agar mengidentifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 
Identifikasi rencana efisiensi itu, lanjut Yuliot, meliputi belanja operasional dan non-operasional, tak terkecuali belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Dalam beleid tersebut, efisiensi diprioritaskan selain dari sumber pinjaman, hibah rupiah murni pendamping, maupun PNBP-BLU yang disetorkan kepada kas negara TA 2025.
 
"(Terakhir) menyampaikan hasil identifikasi kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan dan menyampaikan usulan revisi setelah mendapat persetujuan DPR kepada Menkeu paling lambat 14 Februari 2025," tukas Yuliot.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.