Akurat

Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg

Atikah Umiyani | 3 Februari 2025, 21:14 WIB
Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg


AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kesiapannya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan harga gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pengusaha penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah harga tersebut, demi meningkatkan kesejahteraan produsen pangan nasional.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Prabowo menegaskan,

"Petani kita adalah produsen, produsen pangan. Hidup mereka harus baik, kesejahteraan mereka harus meningkat. Karena itu pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan harga gabah, yakni Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen. Saya siap keluarkan PP," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut melalui teleconference yang diikuti oleh petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, perwakilan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), serta jajaran terkait di ruang SAS, Kementerian Pertanian.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan Microfinance Outlook: Bukti Nyata Pemberdayaan UMKM

Presiden dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak main-main soal kesejahteraan petani.

"Saya tidak main-main. Ini adalah masalah kebangsaan. Pengusaha harus untung, tapi tidak bisa untung seenaknya. Semua pihak harus menang, baik produsen, petani, pengusaha, maupun konsumen. Kalau negara lain bisa, Indonesia harus bisa juga," tegas Prabowo.

Ia juga menekankan bahwa keamanan pangan merupakan kunci bagi Indonesia untuk menjadi negara maju.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengimbau para pengusaha agar dengan tulus setia pada tujuan peningkatan kesejahteraan petani dan keamanan pangan.

"Kalau tidak mau patuh, ya sudah, tutup saja penggilingan padi. Saya katakan, ini masalah hidup dan mati. Ini masalah survival," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi petani, sehingga mereka mendapatkan harga yang layak untuk gabah kering panennya dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.