Akurat

Kementerian ESDM: Usulan Perguruan Tinggi dan Ormas Kelola Tambang Berasal dari DPR

Camelia Rosa | 26 Januari 2025, 20:38 WIB
Kementerian ESDM: Usulan Perguruan Tinggi dan Ormas Kelola Tambang Berasal dari DPR

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menanggapi langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025).

Salah satu substansi yang menjadi sorotan adalah rencana pemberian lahan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Yuliot menjelaskan, usulan tersebut sepenuhnya berasal dari DPR dan belum dibahas secara rinci dengan Kementerian ESDM.

"Ini masih tahap awal, inisiasi dari DPR. Kami belum melakukan kajian lebih lanjut mengenai kriteria atau mekanisme pemberian lahan tambang untuk perguruan tinggi atau ormas," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Ia menambahkan, pemerintah baru akan mendalami kriteria penerima lahan tambang bersama DPR jika pembahasan RUU Minerba dimulai.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Pakar: Berpotensi Ciptakan Penyimpangan Jika...

Salah satu pertimbangan nantinya adalah relevansi perguruan tinggi dengan bidang pertambangan, terutama dalam mendukung program Kampus Merdeka.

"Apakah ada program studi yang terkait dengan tambang dan lokasi yang dekat dengan wilayah tambang? Ini semua akan kami bahas bersama DPR," terang Yuliot.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, merekomendasikan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi bagi perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, IUP eksplorasi bertujuan untuk mengetahui lokasi, jumlah cadangan, dan potensi mineral atau batu bara di suatu wilayah.

"Ada dua jenis IUP, yaitu IUP eksplorasi dan IUP produksi. Untuk perguruan tinggi, IUP eksplorasi lebih relevan karena fokusnya pada penelitian dan pemetaan cadangan," ungkap Julian dalam RDPU.

Namun, ia mengingatkan bahwa eksplorasi tambang membutuhkan biaya besar dan proses yang tidak sederhana.

Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, eksplorasi membutuhkan waktu paling cepat tiga tahun dengan biaya minimal Rp100 juta per hektare.

Baca Juga: BEI Catat 18 Perusahaan Skala Besar dalam Pipeline IPO Tahun 2025

"Biaya ini mencakup pengeboran hingga analisis kimia. Paling tidak diperlukan bor di empat titik per hektare, dan itu baru awal dari keseluruhan proses eksplorasi," jelas Julian.

Julian menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi calon penerima IUP, baik dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi.

Menurutnya, pengelolaan tambang adalah aktivitas yang memakan biaya besar dan memerlukan komitmen jangka panjang.

"Tambang bukan barang murah. Jika tidak disiapkan dengan baik, ada risiko pekerjaan tidak selesai dan dana yang dikeluarkan malah hilang," tegasnya.

Julian merekomendasikan agar calon penerima lahan tambang diberikan edukasi dan pelatihan terkait pengelolaan tambang sebelum menjalankan proyek tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perkuat Penanganan Kasus PMK yang Kembali Merebak

Sementara itu, Yuliot Tanjung menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan memastikan pembahasan RUU Minerba dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan semua aspek teknis dan sosial.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.

Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor pertambangan, sambil tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik dan keberlanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.