Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Pakar: Berpotensi Ciptakan Penyimpangan Jika...

AKURAT.CO Banyak yang menanggapi isu soal perguruan tinggi kelola tambang. Banyak yang mendukung hal tersebut, tapi tak sedikit yang menentangnya.
Seperti diketahui, badan usaha milik perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu pihak yang berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Usulan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, kebijakan ini membutuhkan pengaturan yang lebih detail untuk menghindari potensi penyimpangan.
Menurut Trubus, Indonesia memiliki 184 perguruan tinggi (PT) dengan klasifikasi dan status akreditasi yang beragam.
Baca Juga: Pesan Menag di Peringatan Isra Mikraj: Mari Tegakkan Salat
Terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus satuan kerja seperti Universitas Pembangunan Nasional (UPN), PTN Badan Layanan Umum (BLU) seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, ada perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi yang bervariasi, mulai dari unggul hingga sekadar memenuhi syarat minimum.
"Indonesia memiliki perguruan tinggi dengan beragam akreditasi, baik PTN maupun PTS. Di sisi lain, PTS ada yang akreditasinya unggul, tetapi ada juga yang hanya sekadarnya," ujar Trubus saat dihubungi, Minggu (25/1/2025).
Trubus menilai, kebijakan ini berpotensi menciptakan penyimpangan jika tidak dirancang dengan aturan yang ketat.
Ia mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya praktik suap dalam mengejar akreditasi, terutama di kalangan perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Kemendagri Kawal Pembangunan di Empat daerah Otonom Baru di Papua
"Potensi penyimpangannya besar sekali. Nanti banyak perguruan tinggi yang berlomba-lomba mendapatkan akreditasi unggul dengan cara-cara yang tidak benar, seperti menyuap. Selama ini saja praktik seperti itu masih banyak terjadi," tegasnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kebijakan rinci yang dapat memastikan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dilakukan secara transparan dan adil.
Kebijakan ini, menurutnya, harus mengutamakan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan dan pertambangan.
Trubus juga menyoroti bahwa fokus utama perguruan tinggi seharusnya adalah pendidikan dan penelitian.
"Perguruan tinggi perlu berhati-hati agar tujuan utamanya tidak teralihkan dengan aktivitas bisnis semata," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








