Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Pakar: Berpotensi Ciptakan Penyimpangan Jika...

AKURAT.CO Banyak yang menanggapi isu soal perguruan tinggi kelola tambang. Banyak yang mendukung hal tersebut, tapi tak sedikit yang menentangnya.
Seperti diketahui, badan usaha milik perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu pihak yang berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Usulan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, kebijakan ini membutuhkan pengaturan yang lebih detail untuk menghindari potensi penyimpangan.
Menurut Trubus, Indonesia memiliki 184 perguruan tinggi (PT) dengan klasifikasi dan status akreditasi yang beragam.
Baca Juga: Pesan Menag di Peringatan Isra Mikraj: Mari Tegakkan Salat
Terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus satuan kerja seperti Universitas Pembangunan Nasional (UPN), PTN Badan Layanan Umum (BLU) seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, ada perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi yang bervariasi, mulai dari unggul hingga sekadar memenuhi syarat minimum.
"Indonesia memiliki perguruan tinggi dengan beragam akreditasi, baik PTN maupun PTS. Di sisi lain, PTS ada yang akreditasinya unggul, tetapi ada juga yang hanya sekadarnya," ujar Trubus saat dihubungi, Minggu (25/1/2025).
Trubus menilai, kebijakan ini berpotensi menciptakan penyimpangan jika tidak dirancang dengan aturan yang ketat.
Ia mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya praktik suap dalam mengejar akreditasi, terutama di kalangan perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Kemendagri Kawal Pembangunan di Empat daerah Otonom Baru di Papua
"Potensi penyimpangannya besar sekali. Nanti banyak perguruan tinggi yang berlomba-lomba mendapatkan akreditasi unggul dengan cara-cara yang tidak benar, seperti menyuap. Selama ini saja praktik seperti itu masih banyak terjadi," tegasnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kebijakan rinci yang dapat memastikan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dilakukan secara transparan dan adil.
Kebijakan ini, menurutnya, harus mengutamakan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan dan pertambangan.
Trubus juga menyoroti bahwa fokus utama perguruan tinggi seharusnya adalah pendidikan dan penelitian.
"Perguruan tinggi perlu berhati-hati agar tujuan utamanya tidak teralihkan dengan aktivitas bisnis semata," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









