Perundungan di Kampus Menggila, DPR Minta Perguruan Tinggi Terapkan Aturan Antikekerasan

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut maupun tekanan sosial dari lingkungan sebayanya.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Universitas Udayana (Unud), yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan kampus.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP Kampus Sudirman, Denpasar.
Kasus ini menggemparkan publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami tekanan dan perundungan dari rekan sebayanya, baik di lingkungan kampus maupun melalui grup percakapan daring.
“Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan masih nyata. Kita membutuhkan langkah tegas dan cepat dari semua pihak,” tegas Hetifah.
Baca Juga: Kerja Boleh Ngebut, Tapi Mental Harus Selamat: 7 Cara Jaga Kesehatan di Dunia Kerja
Ia mendesak pihak kampus untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan serta memastikan adanya tindak lanjut yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hetifah juga menyoroti pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang menurutnya harus segera diimplementasikan oleh seluruh universitas di Indonesia.
“Kami mendorong setiap kampus mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga wajib menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selain pendekatan kebijakan, Hetifah menilai penting untuk membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa.
Ia menekankan bahwa tindakan mengejek, merendahkan, atau menyudutkan sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun di media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.
Pihaknya mendukung langkah Kemendikbudristek untuk turun langsung meninjau kasus tersebut serta memastikan penegakan aturan terhadap pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
Baca Juga: Setelah Livin’ Fest Usai, PIK2 Jadi Surga Baru untuk Jalan-Jalan dan Healing
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” tegas Hetifah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










