Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai ke Meja Pimpinan DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum membaca surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengaku, belum menerima atau melihat langsung surat tersebut karena saat ini masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR.
"Ya ini kan kebetulan lagi reses. Saya ke sini tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'eh katanya itu ada surat dari forum?' Ternyata masih di Sekjen, dan Pak Sekjennya juga lagi keluar," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: DPR Terima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Dibacakan di Sidang Paripurna Sesuai Prosedur Konstitusi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI dan menyatakan surat itu akan diteruskan ke pimpinan DPR.
Namun menurut Dasco, hingga saat ini dia sendiri belum sempat membaca dokumen tersebut. "Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Saat ditanya tanggapannya terkait substansi surat pemakzulan tersebut, Dasco belum memberikan pernyataan lebih lanjut. "Ya belum baca, bagaimana nanggapin," jawabnya singkat.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat kepada DPR, MPR, untuk mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran. Surat itu merespons polemik yang berkembang sejak pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, yang dinilai bermasalah dari sisi etik dan hukum oleh sebagian kalangan.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di DPR
Mekanisme pemakzulan sendiri diatur secara ketat dalam UUD 1945, di mana DPR harus menyetujui lebih dulu usulan tersebut dalam sidang paripurna dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota dan persetujuan dua pertiga dari yang hadir.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan apakah pelanggaran berat yang dituduhkan benar-benar terjadi.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan surat dari Forum Purnawirawan itu akan dibacakan dalam paripurna atau diproses lebih lanjut oleh DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








