Akurat

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai ke Meja Pimpinan DPR

Paskalis Rubedanto | 4 Juni 2025, 13:54 WIB
Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai ke Meja Pimpinan DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum membaca surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. 

Dasco mengaku, belum menerima atau melihat langsung surat tersebut karena saat ini masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR.

"Ya ini kan kebetulan lagi reses. Saya ke sini tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'eh katanya itu ada surat dari forum?' Ternyata masih di Sekjen, dan Pak Sekjennya juga lagi keluar," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: DPR Terima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Dibacakan di Sidang Paripurna Sesuai Prosedur Konstitusi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI dan menyatakan surat itu akan diteruskan ke pimpinan DPR. 

Namun menurut Dasco, hingga saat ini dia sendiri belum sempat membaca dokumen tersebut. "Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Saat ditanya tanggapannya terkait substansi surat pemakzulan tersebut, Dasco belum memberikan pernyataan lebih lanjut. "Ya belum baca, bagaimana nanggapin," jawabnya singkat.

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat kepada DPR, MPR, untuk mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran. Surat itu merespons polemik yang berkembang sejak pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, yang dinilai bermasalah dari sisi etik dan hukum oleh sebagian kalangan.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di DPR

Mekanisme pemakzulan sendiri diatur secara ketat dalam UUD 1945, di mana DPR harus menyetujui lebih dulu usulan tersebut dalam sidang paripurna dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota dan persetujuan dua pertiga dari yang hadir. 

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan apakah pelanggaran berat yang dituduhkan benar-benar terjadi.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan surat dari Forum Purnawirawan itu akan dibacakan dalam paripurna atau diproses lebih lanjut oleh DPR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.