Akurat

Wamendagri: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Prinsip Otonomi Daerah

Ahada Ramadhana | 26 April 2025, 09:40 WIB
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Prinsip Otonomi Daerah

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya menjadikan prinsip otonomi daerah sebagai landasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus disusun secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pemerintahan.

“Sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada daerah, kepada provinsi, kepada kota dan kabupaten?” ujar Bima Arya, Jumat (25/4/2025).

Ia menekankan bahwa pembagian kewenangan tersebut tidak semata-mata soal sentralisasi atau desentralisasi, melainkan tentang mencapai keseimbangan tata kelola pemerintahan yang efektif.

“Jadi jangan disederhanakan kemudian, ‘oh ini sentralisasi’, atau ‘oh ini kewenangan daerah’. Tidak sesederhana itu,” jelasnya.

Bima Arya juga menyampaikan bahwa otonomi daerah perlu terus dievaluasi agar pelaksanaannya lebih optimal.

Baca Juga: Selain Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Lawas hingga Pajero Milik Ridwan Kamil

Hal itu, kata dia, tidak akan terwujud tanpa penguatan kapasitas pemerintahan daerah dan penerapan prinsip meritokrasi dalam tata kelola birokrasi.

“Otonomi daerah harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari aspek kewenangan, tetapi juga kapasitas dan kualitas pelaksananya,” tambahnya.

Selain itu, terkait bentuk sistem Pemilu yang akan diterapkan ke depan, Bima Arya menyoroti pentingnya penegakan hukum yang kuat sebagai fondasi utama demokrasi.

Ia menilai, kualitas Pemilu tidak semata ditentukan oleh sistem yang dipilih, melainkan juga oleh bagaimana hukum ditegakkan secara konsisten, termasuk di daerah.

“Ada yang berpendapat bahwa apapun bentuk Pemilu yang diterapkan, kualitasnya tetap bergantung pada sistem penegakan hukum. Karenanya, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dibutuhkan peran dari banyak pihak,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.