Gugat Hasil Pilkada, Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Perjuangkan Keadilan

AKURAT.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Barito Utara semakin menjadi sorotan setelah pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai demokrasi.
Sejak awal, pasangan ini mengusung visi perubahan berkelanjutan untuk Barito Utara dengan dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, dan Gerindra.
Namun, mereka mencurigai adanya kecurangan dalam pemilihan yang memengaruhi perolehan suara mereka.
Dalam persidangan pembuktian di MK pada 14 Februari 2025, sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk:
Baca Juga: Tinjau Pengerukan Kali Krukut di Hari Pertama Kerja, Rano Temukan Sejumlah Kendala
- Pemilih tanpa e-KTP atau dokumen kependudukan tetap diizinkan mencoblos.
- Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tetapi ditolak oleh KPU Barito Utara.
- Perubahan data surat suara yang mencurigakan, bahkan saksi KPU mengakui adanya koreksi dalam sistem rekapitulasi suara.
- Jumlah surat suara melebihi jumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Saksi ahli dalam persidangan menegaskan bahwa tindakan KPU Barito Utara bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya menggugat ke MK, pasangan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya juga melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka menuntut kejelasan atas berbagai kejanggalan yang terjadi selama Pilkada.
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, menilai perjuangan pasangan ini sebagai langkah penting untuk menegakkan demokrasi.
“Bukti-bukti yang terungkap harus menjadi dasar keputusan yang adil. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memastikan Pilkada ini berjalan jujur dan transparan," ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Cek Bansos BLT BBM 2025 Dimana? Ini Link Resmi dan Cara Ceknya
Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu, apakah gugatan ini akan dikabulkan atau dihentikan. Bagi masyarakat Barito Utara, ini adalah ujian keadilan dalam demokrasi daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










