MK Diminta Cermat Tangani Sengketa Pilkada Calon Tunggal di 2024

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK), diminta lebih cermat dalam menangani perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Terutama, terkait pilkada yang hanya memiliki calon tunggal.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengungkapkan MK saat ini tengah memeriksa 310 perkara sengketa pilkada dari berbagai daerah pemilihan. Dari jumlah tersebut, terdapat delapan gugatan yang diajukan terkait calon tunggal.
"Ada 8 gugatan calon tunggal oleh pemantau pemilihan saat ini," kata Kaka saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2024).
Lebih lanjut, Kaka menjelaskan, sebagian besar permohonan sengketa tidak termasuk dalam perselisihan suara hasil penghitungan dan rekapitulasi.
Baca Juga: Bawaslu RI Petakan 8 Klaster Pokok Aduan Sengketa Pilkada 2024
"Sebagian besar permohonan sengketa adalah di luar ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU 10/2016," ujarnya.
Dia menegaskan, MK harus memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus ini agar putusan yang dikeluarkan tetap objektif dan akurat.
"Sehingga memerlukan perhatian dan kecermatan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara tersebut," tuturnya.
Kaka juga menyoroti, masih tingginya jumlah pilkada dengan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menyederhanakan syarat pencalonan melalui Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
"Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 memberikan ruang lebih luas untuk partai politik dan gabungan partai politik mengajukan kandidat pilkada, ternyata masih terdapat 37 pilkada dengan calon tunggal. Ini angka yang besar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









