Akurat

DPR Ingatkan Pentingnya Peran MK dalam Sengketa Pilkada 2024

Paskalis Rubedanto | 8 Januari 2025, 11:16 WIB
DPR Ingatkan Pentingnya Peran MK dalam Sengketa Pilkada 2024

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran vital dalam menjaga konstitusionalitas hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024.

Bahtra mengingatkan agar MK memutus setiap perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi demi tegaknya keadilan hukum di Indonesia.

"Harapan kami MK memutus perkara berdasar prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," ujar Bahtra dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Sebagai politisi Partai Gerindra, Bahtra juga menekankan pentingnya semua pihak menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan dalam berdemokrasi.

Baca Juga: Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP

"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan para pasangan calon, kita harus menghormatinya dengan baik," tegasnya.

Bahtra menambahkan bahwa netralitas dan integritas hakim konstitusi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

"Kami percaya bahwa para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi, sehingga kepercayaan publik terhadap MK dapat terus terjaga dengan baik," imbuhnya.

Sidang perdana perkara PHPU kepala daerah 2024 resmi dimulai hari ini. Berdasarkan data MK, terdapat 310 perkara yang telah terdaftar, terdiri atas:

- 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur,
- 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota,
- 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Akhir Bulan Presiden Prabowo Temui Raja Arab Saudi, Bahas Penambahan Kuota Jemaah Haji

Proses persidangan sengketa ini menggunakan mekanisme panel. Sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim, dengan susunan sebagai berikut:

- Panel I: Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
- Panel II: Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
- Panel III: Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Diharapkan proses penyelesaian sengketa ini berjalan transparan, adil, dan sesuai konstitusi, demi terciptanya kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap Mahkamah Konstitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.