Gugatan Pilkada Barito Utara Selisih 8 Suara, Pengamat: Berpeluang Diterima MK

AKURAT.CO Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik setelah kedua pasangan calon mengklaim kemenangan berdasarkan perhitungan internal mereka.
Dengan selisih suara yang sangat tipis, hanya 8 suara, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun diajukan oleh kontestan nomor urut 2.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 50,004 persen suara atau 42.310 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 meraih 49,996 persen suara atau 42.302 suara.
Total suara sah dalam Pilkada ini tercatat sebanyak 84.612 suara.
Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Baca Juga: Cara Download Video YouTube Short Gratis ke Galeri di HP Tanpa Aplikasi: Cek 4 Link Berikut
Di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, diduga ada pemilih yang diperbolehkan mencoblos tanpa membawa KTP elektronik atau bukti identitas kependudukan yang sah.
Sementara itu, di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ditemukan adanya tambahan 3 suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya atau surat suara yang tidak sah mencapai 30.368, menambah ketegangan dalam hasil akhir Pilkada Barito Utara.
Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menilai bahwa Pilkada Barito Utara dan Murung Raya memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan oleh MK dibandingkan daerah lain yang juga mengajukan sengketa hasil pemilu.
"Meskipun setiap daerah memiliki peluang yang sama dalam mengajukan gugatan, Barito Utara dan Murung Raya memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima, mengingat selisih suara yang sangat kecil dan adanya dugaan pelanggaran prosedural," ujarnya.
Kini, masyarakat menanti putusan MK, yang bukan hanya akan menentukan hasil akhir Pilkada Barito Utara, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Baca Juga: Pratikno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Upaya Penanggulangan Bencana
Jika gugatan dikabulkan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan dengan pengawasan lebih ketat untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh pemilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










