MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Wamen yang Rangkap Jabatan Segera Diganti

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan penting terkait praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
Keputusan ini memunculkan diskusi publik. Apakah artinya wakil menteri yang saat ini menjabat rangkap harus mundur? Atau mereka bisa tetap bertugas sampai aturan baru diterapkan?
Dalam putusannya, MK menyatakan pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan regulasi agar tidak terjadi lagi praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Istana Hormati Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
MK menegaskan bahwa keputusan ini bersifat prospektif, artinya berlaku untuk ke depan, bukan ke belakang.
Latar Belakang Putusan
Gugatan ke MK diajukan karena adanya wamen yang merangkap jabatan di lembaga lain, sehingga dinilai mengganggu profesionalitas dan prinsip good governance. Praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Detail Putusan MK
Dalam amar putusan, MK menyatakan pemerintah diberikan tenggat waktu dua tahun untuk mengubah aturan terkait rangkap jabatan. Jika aturan tidak segera disesuaikan, maka otomatis wamen tidak boleh merangkap jabatan lagi.
Dampak Bagi Kabinet
Putusan ini diprediksi akan memengaruhi dinamika kabinet. Sejumlah wamen yang merangkap jabatan harus memilih salah satu posisi. Hal ini juga bisa memicu reshuffle, tergantung keputusan presiden.
Baca Juga: Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN atau Swasta Tak Langgar Putusan MK
Respons Pemerintah
Pemerintah menyatakan akan mematuhi keputusan MK. Namun, sejumlah pejabat menilai aturan teknis perlu dirumuskan lebih detail agar tidak menimbulkan multitafsir.
Putusan MK soal rangkap jabatan wamen menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dengan adanya waktu dua tahun, pemerintah diharapkan bisa menyiapkan regulasi yang jelas dan tegas.
Hansel Finnegan (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








