Istana Hormati Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
Eko Krisyanto | 30 Agustus 2025, 06:10 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini direspons oleh pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah menghormati penuh putusan MK tersebut dan akan segera mempelajarinya. Setelah dipelajari, pemerintah akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah tindak lanjut yang akan diambil.
“Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).
Putusan MK ini muncul setelah gugatan uji materi yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi. Mereka berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara seharusnya juga berlaku bagi wakil menteri.
MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang kini secara eksplisit melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Meski demikian, MK memberikan masa tenggang (grace period) selama dua tahun, hingga Agustus 2027, agar pemerintah dapat menyesuaikan diri dan mencari pengganti yang tepat untuk posisi komisaris yang saat ini dijabat oleh sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih.
Selama masa transisi ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan penyesuaian tersebut berjalan lancar tanpa mengganggu operasional BUMN.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








