Anggota DPR dan Pengamat Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

AKURAT.CO Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober lalu, isu rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara kembali menjadi sorotan publik.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai UU baru ini perlu diikuti aturan turunan yang memperjelas batasan jabatan, terutama di level eselon.
“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walau pun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik mengingat apabila membahas tentang profesionalisme khususnya rangkap jabatan perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait rangkap jabatan ASN di bawah level menteri belum jelas.
“Dalam Pasal II ayat (2) UU No.16 Tahun 2025 jelas menyatakan tentang ketentuan rangkap jabatan di tingkat Menteri dan Wakil Menteri, tetapi bagaimana dengan pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi Komisaris BUMN perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya,” tegasnya.
Menurut Agus, pada aturan lama (Permen BUMN), ASN yang menjadi komisaris dianggap penugasan resmi dengan persetujuan KemenPAN-RB. Namun, ketentuan tersebut kini belum diakomodasi dalam UU baru.
“Secara aturan memang tidak ada larangan maka tidak salah, tetapi secara etika ASN dengan jabatan di Kementerian kemudian juga merangkap di dua entitas bisnis milik negara amat tidak elok. Khawatirnya nanti ada conflict of interest," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, juga menilai praktik rangkap jabatan ASN sebagai komisaris kurang tepat.
“Idealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu ASN yang menjabat sebagai komisaris mereka ini khan dapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan/kekayaan negara,” tutur Deddy.
Ia menambahkan bahwa ASN yang diangkat menjadi komisaris sering kali tidak memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
“Ketika ASN diangkat menjadi komisaris seringkali tidak produktif dan cenderung tidak memberikan kontribusi nyata bagi BUMN. Hanya saja hal ini tidak terlalu tegas diatur dalam Undang-Undang dan turunannya,” ujar Deddy.
Menutup pernyataannya, ia menyebut bahwa DPR masih menunggu langkah pemerintah dalam menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris.
“Kita belum tahu apakah pemerintah akan membuat aturan atau tidak. Amar putusan MK yang melarang wamen merangkap komisaris saja belum dieksekusi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








