Omnibus Law Politik Jadi Momentum Perbaikan Sistem Pemilu di Indonesia

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai, rencana pembentukan omnibus law politik akan menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.
Hal ini juga sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto terkait reformasi politik.
“Wacana ini sudah berkembang luas, dan Presiden kita sudah beberapa kali menyatakan perlunya perbaikan sistem politik,” ujar Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).
Menurut Doli, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan momentum penting yang harus ditindaklanjuti dengan pembahasan omnibus law politik.
Baca Juga: Pergub Izin Poligami ASN DKI Tuai Kritik, PSI Khawatirkan Ketidakadilan Gender
“Putusan MK terkait penghapusan ambang batas presiden memperkuat urgensi DPR dan pemerintah untuk segera membahas perubahan ini bersama-sama,” jelasnya.
Doli menegaskan, fokus utama saat ini adalah mengkonkretkan pembahasan revisi Undang-Undang, terlepas dari badan atau komisi yang akan menangani prosesnya.
“Tidak penting siapa yang mengerjakan—apakah di Komisi II, di Baleg, atau melalui panitia khusus seperti dulu. Yang penting, kita harus segera merealisasikan ini dan menyelesaikannya dalam waktu satu setengah tahun,” tegasnya.
Ia mengingatkan, omnibus law politik akan menjadi pijakan penting untuk memperbaiki fondasi demokrasi Indonesia ke depan, menciptakan sistem politik yang lebih adil dan inklusif.
Baca Juga: Kemenlu Tiongkok Ingin Kerja Sama Senasib Sepenanggungan dengan Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










