Pergub Izin Poligami ASN DKI Tuai Kritik, PSI Khawatirkan Ketidakadilan Gender

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.
Aturan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, yang menilai peraturan ini dapat memicu ketidakadilan gender dan persoalan baru dalam rumah tangga ASN.
“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru terkait ketidakadilan gender,” ujar Elva, Jumat (17/1/2025).
Pergub tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan untuk ASN yang ingin berpoligami, seperti kondisi istri pertama yang dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat atau penyakit berat, serta tidak dapat melahirkan anak.
Baca Juga: Golkar Kaji Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen
Elva mempertanyakan implementasi aturan ini, terutama terkait jaminan keadilan bagi istri dan anak dari pernikahan pertama serta potensi gangguan dalam kinerja ASN yang mempraktikkan poligami.
“Apa jaminannya mereka akan berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan pertama? Dan apa jaminannya bahwa hal ini tidak akan mengganggu kinerja mereka di lingkungan kerja?” kritiknya.
Elva juga menyoroti, aturan ini cenderung berpihak pada laki-laki, yang dapat memperlemah posisi perempuan dalam pernikahan.
“Peraturan ini menjadikan perempuan semakin rentan dan terpinggirkan. Tidak menutup kemungkinan poligami dilakukan bukan karena alasan yang seharusnya, tetapi hanya karena ketidakpuasan dalam pernikahan,” tegasnya.
Ia meminta Pj Gubernur Teguh untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, mengingat dampak negatif yang mungkin muncul.
“Pj Teguh jangan sampai membuka kotak pandora. Kebijakan ini sangat berisiko. Pelaksanaannya bisa memicu berbagai persoalan baru yang mungkin belum kita antisipasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Proliga 2025: Menang Tipis dari Livin Mandiri, Popsivo Polwan Jadi Belum Terkalahkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









