Tak Mau Ada Kotak Kosong, KPU Jakarta Bakal Perpanjang Pendaftaran di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, membuka opsi perpanjangan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
"Iya mekanisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai akhir masa pendaftaran. Kan masa pendaftaran itu 27-29 Agustus maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Demi Pilkada 2024, Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Hibah Rp34,57 Triliun
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu menjelaskan, terkait masa perpanjangan pendaftaran sedang dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU RI.
"Jadi saat ini kita sedang berlangsung rapat koordinasi pencalonan sebenarnya di KPU RI. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknis karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi pencalonan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Astri menuturkan pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan akan ada berapa pasangan calon karena tahapan pendaftaran baru akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
"Belum bisa dipastikan. Karena nanti pendaftarannya baru 27 Agustus," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









