Bawaslu Awasi Proses Coklit Pilkada 2024
Citra Puspitaningrum | 6 Juli 2024, 09:15 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginstruksikan jajaran di daerah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemuktahiran data pemilih pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, jajaran di daerah harus aktif memantau kendala pantarlih di lapangan. Sebab, setiap kekeliruan harus dilakukan langkah antisipasi.
"Ya banyak sebenarnya kerawanan yang patut dan perlu diantisipasi, ya. Mengingat tugas, makanya penyelenggara pemilu harus melakukan pengawasan melekat. Jangan sampai nanti ada yang memenuhi syarat, kemudian disimpulkan untuk jadi tidak memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan beberapa kasus kekeliruan yang kerap terjadi pada data pemilih antara lain.
"Misalkan, ada yang sudah terdaftar sebagai pemilih, dia sudah berumur 17 tahun, tapi dia tidak terdaftar sebagai daftar pemilih. Ada juga yang ternyata dia statusnya sebagai anggota TNI/Polri, tapi ternyata dia terdaftar dalam daftar pemilih," ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi berharap jajarannya dapat mencatat ketika ada kekeliruan seperti data alamat dan kediaman yang di tempati oleh pemilih dan yang dicoret dari daftar pemilih.
"Misalkan ada dari warga tersebut yang meninggal atau dia misalnya juga mencatat warga yang tadinya TNI, lalu sudah menjadi warga sipil, atau juga yang tadinya warga sipil, dia harus terdaftar sebagai TNI," tuturnya.
"Jika nanti ada masyarakat yang belum terdaftar pada saat nanti proses mengikuti penyelenggaraan pemilihan serentak nanti untuk segera lapor ke Bawaslu setempat sesuai jenjang dan tingkatannya," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









