KPU Bakal Gelar Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR, Bahas Putusan MA

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar rapat internal membahas putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah.
"KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Kooordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memastikan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan DPR selaku lembaga pembuat undang-undang.
Baca Juga: Ubah Batas Usia Cagub dan Cawagub, Bentuk MA Halalkan Praktik Nepotisme
"KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan dengan pembuat undang-undang. Kami meyakini pembentuk undang-undang juga memahami putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MK maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun. Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5) kemarin.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA.
Baca Juga: Bawaslu Pelototi KPU Soal Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan. Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"," lanjut putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









