Ubah Batas Usia Cagub dan Cawagub, Bentuk MA Halalkan Praktik Nepotisme

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai menjadi polemik setelah mengubah batas usia pasangan calon kepala daerah. Alhasil hal itu dianggap sebagai pintu masuk menuju praktik nepotisme.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan putusan itu terdapat banyak kejanggalan dari pengujian beleid. Sebab, hanya dalam kurun waktu tiga hari sudah keluar keputusan yang menyepakati pengubahan batas usia itu.
"Hanya tiga hari, MA membuat keputusan yang diproses pada 27 Mei, diputus 29 Mei 2024. MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Neni dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Dia juga menyoroti bunyi perubahan batas usia pasangan calon kepala daerah tersebut. Padahal, sebelum diubah, bunyi pasal di PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah senada dengan UU Pilkada.
Baca Juga: Bawaslu Pelototi KPU Soal Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam putusan MA, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon".
Sementara, jika merujuk UU Pilkada, aturan batas usia pasangan Cakada tertuang di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".
"Putusan MA ini preseden buruk dalam demokrasi, dan sarat kepentingan politis. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda, memperalat dan mengakali konstitusi," ujarnya.
Karena perbedaan yang mencolok dan dalam putusannya tidak disertai pertimbangan hukum yang jelas, serta ditangani dalam waktu yang begitu singkat, Neni memandang MA tengah bermasalah dalam menjalankan perannya.
"Padahal jelas, putusan MK ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








