DPR: Anggota Legislatif Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan, anggota legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Hal itu sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan KPU yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Jadi kami sudah memutuskan bahwa khusus ya, jadi ada tiga hal soal pencalonan itu, yang pertama adalah soal pengunduran diri calon anggota DPR kabupaten, provinsi, DPR, DPD RI terpilih," kata Doli kepada wartawan usai rapat tersebut.
Baca Juga: Komisi II Pertanyakan Sikap KPU Antisipasi Kecurangan di Pilkada Serentak 2024
Dia mengatakan, pengunduran diri tersebut harus dilakukan sebelum KPU menetapkan secara resmi calon kepala daerah yang akan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Supaya tidak ada lagi polemik jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon Anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September," ujarnya.
Doli menegaskan, pengunduran diri tersebut adalah suatu kewajiban. Karena sudah dituangkan secara tegas dalam PKPU yang akan segera diberlakukan.
"Tidak ada frasa bersedia. Wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









