Akurat Logo

KPU Rancang Aturan Baru, Calon Kepala Daerah Bisa Gunakan Ijazah Luar Negeri

Citra Puspitaningrum | 26 April 2024, 17:46 WIB
KPU Rancang Aturan Baru, Calon Kepala Daerah Bisa Gunakan Ijazah Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang meramu aturan baru terkait penggunaan ijazah luar negeri sebagai syarat pencalonan Kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Diketahui, dalam aturan terdahulu pada Pilkada 2020 KPU menetapkan syarat administrasi berupa fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: Bawaslu Pelototi Kerja KPU di Pilkada 2024

Namun, dengan alasan seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi diberbagai sekolah di luar negeri pihaknya mengevaluasi dan tengah menguji Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada 2024 yang menggunakan ijazah luar negeri.

"Bakal calon yang menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri," kata anggota KPU RI bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Sebagai informasi tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada awal Mei dan Agustus. Pilkada tahun ini akan diikuti mayoritas wilayah di Indonesia dengan rincian 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.